Ini Aturan Baru Penumpang Kapal Laut

Ini Aturan Baru Penumpang Kapal Laut
Ilustrasi
0 Komentar

KLIKSATU.COM-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru bagi penumpang alat transportasi kapal laut. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya maksimal diambil 1×24 jam.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi COVID-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan penumpang kapal laut juga wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19. Penumpang wajib menunjukkan bukti bahwa sudah divaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga:Satu Miliar Data Sistem Pengenalan Wajah dan Sidik Jari Pengguna Bakal Dihapus dari FacebookCalon Tunggal Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Berharta Rp179 Miliar, Punya Aset di Australia Hingga Amerika Serikat

“Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen,” kata Adita dalam keterangan resmi, dikutip dari Antara, Rabu 3 November.

Sementara, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di luar Jawa-Bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus.

Selain itu, Kemenhub juga bekerja sama dengan beberapa pihak dalam mengimplementasikan aturan baru perjalanan kapal laut. Beberapa pihak tersebut, antara lain Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan TNI/Polri.

“SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita.

Aturan perjalanan bagi penumpang kapal laut sebelumnya diatur lewat SE Nomor 91 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Nomor 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam aturan lama, penumpang kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang pengambilan sampelnya diambil maksimal 3×24 jam. Namun, penumpang juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam. (*)

0 Komentar