Istana Minta Firli Bahuri Lepas Jabatan, Ketua KPK: Saya Tak Punya Jabatan di Polri

Istana Minta Firli Bahuri Lepas Jabatan, Ketua KPK: Saya Tak Punya Jabatan di Polri
Firli Bahuri Sumber: antarafoto
0 Komentar

JAKARTA-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyebut dirinya sudah tidak memiliki jabatan di instansi kepolisian.

“Saya tidak ada jabatan apa-apa, mau mundur apa lagi? Sejak 19 Desember sudah tidak punya jabatan di kepolisian, jelas ya,” kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).

Pasca ditempatkan sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, Firli tercatat menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri. Terkait jabatannya saat ini, ia menyebut itu bukanlah jabatan.

“Oh Itu bukan jabatan, bukan jabatan,” sebutnya.

Baca Juga:Lepas Jabatan Jubir, Febri Tetap Jadi Kabiro Humas KPKJiwasraya Sponsori Manchester City, Apa Untungnya?

Di sisi lain, Polri angkat bicara terkait dengan status ketua KPK Firli Bahuri. 

Polri mengatakan bahwa Firli Bahuri tidak perlu mengundurkan diri dari keanggotaan sebagai anggota Polri.

“Enggaklah, itu kan semuanya kan ada aturanya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Kamis (26/12).

Firli sendiri sejauh ini masih tercatat sebagai anggota aktif Korps Bhayangkara dangan jabatannya di Baharkam. Firli juga tampak hadir saat upacara kenaikan pangkat yang digelar hari ini, di Mabes Polri.

“Masih jadi polisi, masih,” kata Argo.

Sebelumnya, Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyebut Firli Bahuri harus nonaktif dan melepas jabatannya di Polri setelah menjadi Ketua KPK. 

Ia menilai itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.Dalam Pasal 29 UU KPK tersebut disebutkan pimpinan KPK mesti melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

“Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK,” kata Dini, Selasa lalu (24/12). (*)

0 Komentar