Jasa Marga Kembali Buka Tol Jakarta-Cikampek

Sejumlah kendaraan melintasi Tol Layang (Elevated) Jakarta-Cikampek II di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Sejumlah kendaraan melintasi Tol Layang (Elevated) Jakarta-Cikampek II di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2019). Tol Layang yang memiliki panjang 36,4 km dari Cikunir-Karawang Timur itu mulai dioperasikan tanpa tarif pada hari Minggu (15/12/2019) pukul 06.00 WIB hingga tahun baru 2020 untuk memberikan kesempatan kepada para pengguna pada libur Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww.
0 Komentar

JAKARTA-PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali membuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) pada Minggu (7/6) pukul 00.00 WIB tadi. Hal ini dilakukan karena berakhirnya pengendalian transportasi dalam rangka larangan mudik tahun 2020.

Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono mengatakan, operasi jalan tol layang ini dilakukan bertahap. Djoko mengaku baru membuka kembali jalur menuju Cikampek dini hari tadi.

“Jalur arah Jakarta akan dibuka besok malam, Senin (8/6) pukul 00.00 WIB,” katanya dalam keterangan resminya, Minggu (7/6).

Baca Juga:Investigasi Penyebab Jatuhnya Helikopter MI17 di KIK, VCR Black Box Akan Diperiksa di RusiaLempeng Laut Filipina, BMKG Beberkan Pemicu Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,8 di Morotai

Djoko menjelaskan pengguna jalan dari arah Rorotan, Cawang, maupun Jatiasih dapat mengakses tol ini menuju Cikampek. Sementara pengemudi dari arah sebaliknya baru dapat melalui tol ini besok. Sebelumnya tol ini ditutup karena pemerintah melarang mudik untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19.

Sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek tetap beroperasi namun Jasa Marga menempatkan beberapa titik pengendalian transportasi di Cikarang dan Karawang.

Jasa Marga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi anjuran dari Pemerintah agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam beraktivitas.

“Meski sudah akan dibuka kembali, namun pengendara yang akan melintasi tol layang ini tetap diwajibkan memenuhi standar protokol kesehatan di masa pandemi ini,” ujarnya.  (*)

0 Komentar