Jelang Pelantikan 5 Pimpinan KPK, Rohadi Minta Tindak Lanjuti Kasus yang Menjeratnya dan Memanggil Karel Tuppu

Jelang Pelantikan 5 Pimpinan KPK, Rohadi Minta Tindak Lanjuti Kasus yang Menjeratnya dan Memanggil Karel Tuppu
0 Komentar

BANDUNG-Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, belum berhenti ‘mencari keadilan’ dan di luar dugaan, Rohadi buka-bukaan jelang Presiden Joko Widodo akan melantik pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Pelantikan akan digelar di Istana Negara sore nanti.

Ia menyeret nama lain, termasuk ketua majelis Saipul Jamil, Ifa Sudewi.

“Saya berharap agar Karel Tuppu yang telah menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi agar ditindak seperti halnya pengacara Setya Novanto dan Lucas. Kenapa Karel Tuppu dibiarkan tetep berkeliaran dan masih menjabat hakim tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya. ujar Rohadi dalam keterangan tertulisnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jumat (20/12).

Baca Juga:Apakah Media Sosial Mendikte Kerja Jurnalisme?Rahasia Lobster

Lebih lanjut, Rohadi kembali mengungkapkan soal diminta berbohong oleh hakim tinggi Karel Tuppu agar tidak membawa nama-nama hakim dalam kasus Saiful Jamil. Dia mengaku menyesal mengikuti instruksi Karel Tuppu tersebut.

“Disuruh berbohong saya itu dan dia kan pernah menghubungi istrinya, agar istrinya nemui hakim Ita Sudewi. Nah otomatis kalau suapnya sampai ke hakim maka akan kebawa, makanya dia pinter hanya cukup sampai saya dan saya menyesal dan minta maaf ke KPK,” katanya.

Menurutnya, hal itu juga sudah disampaikan ke penyidik KPK. Dia berharap KPK mengembangkan kasus yang menjeratnya dan memanggil Karel Tuppu.

“Saya mohon (KPK) menindaklanjuti temuan ini,” ujarnya.

Rohadi meminta pemerintah maupun Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut pelaku yang terlibat dalam kasusnya.

“Saya mengucapkan selamat bertugas bagi Pimpinan KPK yang baru dan mendukung penuh Dewan Pengawas yang telah diatur dalam Pasal 21 UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ungkapnya.

Rohadi berharap juga pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 memiliki keberanian mengungkap aktor utama dalam kasus tersebut.

Sebagaimana salinan copy surat terbuka Rohadi kepada Jokowi yang diterima beritaradar.com, “Tujuan surat terbuka ini diharapkan dapat membuka dinding mafia hukum di negeri ini. Berharap pemimpin saat ini berani mengungkap kebenaran dan keadilan,” katanya.

0 Komentar