Jokowi Kerek Cukai Rokok 23% Mulai 1 Januari 2020, Alasannya?

Jokowi Kerek Cukai Rokok 23% Mulai 1 Januari 2020, Alasannya?
0 Komentar

Di sisi lain, Sri Mulyani mengklaim keputusan pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai implikasi di sektor-sektor lain, misalnya perkebunan tembakau, industri, kesehatan, ketenagakerjaan, dan lainnya.

“Penetapan ini kami perhatikan tiga hal, yaitu bisa mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri, dan tetap menjaga penerimaan negara,” pungkasnya. (*)

0 Komentar