Jokowi Larang Mudik, Ternyata 600 Ribu Masuk Jateng, 253 Ribu Masuk Jabar, 50 Ribu Masuk Jatim

Jokowi Larang Mudik, Ternyata 600 Ribu Masuk Jateng, 253 Ribu Masuk Jabar, 50 Ribu Masuk Jatim
Suasana sepi calon Penumpang Bus AKAP yang akan pulang kampung di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, (20/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui bahwa terjadi aktivitas warga yang kembali ke kampung halaman menjelang bulan Puasa. Hanya saja, aktivitas tersebut belum dikategorikan sebagai mudik. Untuk saat ini, aktivitas pulang kampung meningkat karena memang mereka kehilangan mata pencarian di Jakarta. Namun untuk jumlahnya belum semua. FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.
0 Komentar

Sementara itu, Yogyakarta, juga sudah didatangi pemudik dini. Jumlahnya mencapai 81 ribu orang. Data itu dicatat dua pekan lalu.

“Kalau 2 minggu kemarin itu ada 81 ribu (pemudik), mereka berasal dari kereta api, pesawat, dan bus,” kata Kepala Dishub DIY, Tavip Agus Rayanto, kemarin.

Agus memprediksi, saat ini jumlah pemudik dini itu sudah bertambah. untuk mengantisipasi pemudik, Pemda DIY melarang pemudik maupun pendatang dari wilayah zona merah virus corona masuk ke wilayah mereka.

Baca Juga:Masih Sering Hujan, Ini Penjelasan BMKG Soal Suhu Panas di IndonesiaKhawatir Wabah Corona, Napi Ngamuk dan Bakar Bagian Lapas Sorong

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, waktu yang dipilih Jokowi untuk mengumumkan larangan mudik, sudah tepat. “Karena kalau dari kemarin-kemarin diumumkan, reaksi publik belum tentu bisa terima semuanya. Jadi momennya tepat, setelah seluruh komponen merasa harus tidak mudik,” ujar Doni, kepada Rakyat Merdeka.

Menurut dia, keputusan Jokowi melarang mudik didukung banyak komponen masyarakat. Dia berharap, masyarakat yang masih nekat mau mudik, mengurungkan niatnya. Kalau masih ada yang nekat, sanksi menanti. Mengacu pada Pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, polisi juga berupaya mengantisipasi laju pemudik. Dirlantas Polda Metro Jaya akan mulai menggelar Operasi Ketupat 2020 pada Jumat (24/4).

“Fokusnya ke pelarangan mudik. Dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pemeriksaan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, kemarin. (rmco)

0 Komentar