JPU Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia

JPU Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia
Layar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
0 Komentar

JAKARTA-Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yaitu Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, meninggal dunia.

“Innalillahi wainailaihi rojiun. Telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, I Made Sudarmawan di Jakarta, Senin.

Made mengatakan, Fedrik meninggal pada pukul 11.00 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro karena menderita komplikasi penyakit gula.

“Semoga almarhum husnul khotimah,” ujar Made.

Baca Juga:Dorong Peningkatan SDM, STKIP Yasika dan MA Plus Cikalong Tasik Tandatangai MoUIni yang Terjadi pada Tubuh Bila Berlebihan Makan Brokoli

Fedrik Adhar diketahui mengawali karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013.

Nama dia dikenal publik saat menjadi jaksa penuntut umun dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Dalam persidangan, Fedrik menuntut kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut kemudian mendapat kritikan keras dari banyak pihak karena dianggap terlalu ringan. (ant)

0 Komentar