Jual Senjata Dinas, Oknum Densus 88 Brigadir HH Jadi DPO Mabes Polri

Jual Senjata Dinas, Oknum Densus 88 Brigadir HH Jadi DPO Mabes Polri
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. (Foto: ist)
0 Komentar

JAKARTA-Oknum anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Brigadir HH telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diburu Polri. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa oknum Brigadir HH telah melanggar kode etik Kepolisian yaitu melakukan penipuan sekaligus penggelapan satu unit mobil Toyota Yaris dan menjual senjata api jenis Glock 17 nomor KTN 743 kepada sipil secara ilegal. 

Penggelapan kendaraan tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor: LP/21/IV/2019/Banten/Res.Pandeglang/Sek.Banjar tertanggal 14 April 2019.

Baca Juga:Soal Virus Corona, Menkominfo Imbau Warganet Tidak Sebarkan HoaksLomba Cepat

Selain itu, Brigadir HH tidak berdinas selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut, sejak 5 Maret 2019 hingga Juli 2019.

Asep mengaku masih belum mengetahui detail alasan oknum anggota Densus 88 Antiteror itu melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, Asep memastikan bahwa Polri tengah memburu oknum Brigadir HH setelah ditetapkan sebagai DPO pada 19 Desember 2019 lalu. 

“Status DPO sudah dikeluarkan untuk oknum itu dan kini Polisi tengah melakukan pengejaran ya,” tuturnya, Selasa (28/1/2020). 

DPO itu tertuang tertuang dalam surat rahasia Kapolda Kalbar Nomor: R/38/I/HUK.12.10/2020 tertanggal 28 Januari 2020.

Surat DPO itu ditandatangani oleh Kabidpropam Polda Kalimantan Barat Kombes Rudy Mulyanto,

HH bertugas sebagai Banit Opsnal Subbid Surveillance Ditintelijen Densus 88 Antiteror Polri.

Asep mengungkapkan bahwa perkara itu tengah ditangani oleh Polda Kalimantan Barat dan bakal ditangani secara professional serta transparan. 

Baca Juga:Tanggalkan Pakaian Kebesarannya, Inilah Rangga Sasana dengan Baju Tahanan Berwarna BiruPemerintah Belum Bisa Evakuasi WNI di 15 Kota di China, Presiden Jokowi: Kota-Kota Masih Dikunci

HH dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 11 huruf e dan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Kami akan professional dan menuntaskan kasus ini,” katanya.

0 Komentar