Jubir Kemenlu China: Tiongkok Janji Serius Tangani Kasus ABK Indonesia

Jubir Kemenlu China: Tiongkok Janji Serius Tangani Kasus ABK Indonesia
Stasiun TV Korsel, MBC News, melaporkan peristiwa kapal nelayan Tiongkok yang diduga membuang jenazah WNI ABK. ( Foto: istimewa )
0 Komentar

JAKARTA-Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berjanji akan serius menindaklanjuti laporan mengenai pelarungan jenazah tiga anak buah kapal (ABK) Indonesia dan dugaan eksploitasi terhadap ABK lainnya yang bekerja pada kapal pencari ikan berbendera Tiongkok.

“Tiongkok menanggapi laporan ini dengan sangat serius. Pihak Tiongkok  terus menjalin komunikasi dengan Indonesia mengenai hal itu,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri RRT Zhao Lijian dalam pernyataan tertulis, Selasa (12/5/2020).

Ia menilai beberapa laporan media mengenai peristiwa tersebut tidak berdasarkan fakta. “Oleh karena itu, kami akan menangani masalah tersebut berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” kata Zhao.

Baca Juga:Stok Beras Tipis, Gubernur Malut Cari Lahan Tanam Singkong dan PisangSiang Ini, Bursa Asia Melemah

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memanggil Duta Besar RRT  untuk Indonesia Xiao Qian terkait persoalan pelarungan jenazah dan perlakuan tidak patut terhadap 46 ABK Indonesia yang bekerja pada empat kapal ikan berbendera Tiongkok, yakni Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606.

Long Xing 605 dan Tian Yu 8 membawa ABK Indonesia melalui perairan Korea Selatan dan sempat berlabuh di Busan.

Pihak Tiongkok  menyebut pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui oleh pihak keluarga yang bersangkutan, demikian Retno dalam konferensi pers daring, Kamis (7/5/2020).

Kedutaan Besar RI di Beijing juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah RRT unuk mengklarifikasi ulang kasus tersebut.

“Nota diplomatik sudah dijawab Kemlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan atau burial at sea sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional),” kata Menlu.

Sementara itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah membentuk tim investigasi internal dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait langkah hukum atas kasus pelarungan jenazah dan perlakuan diskiriminatif yang dialami ABK Indonesia. (Antara)

0 Komentar