Kapolda Metro Jaya: Siap Tangkap Habib Rizieq Shihab

Kapolda Metro Jaya: Siap Tangkap Habib Rizieq Shihab
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman (kiri) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kanan) saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (07/12). Aparat polisi terlibat bentrok dengan para pendukung Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Cikampek, pada Senin (7/12) pukul 00.30.WIB. Enam dari 10 pengikut Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek karena melakukan perlawanan. FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network
0 Komentar

JAKARTA-Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa Rizieq Shihab dan lima orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Lalu dimana Rizieq Shihab saat ini?

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, pihaknya akan langsung melakukan penangkapan terhadap Rizieq Shihab dan lima orang lainnya setelah dijadikan tersangka.

Rizieq Shihab dan lima orang lainnya diketahui dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu

Baca Juga:Dimanakah Keberadaan Habib Rizieq Shihab Saat Ini? FPI: Alasan Keamanan Kami Tidak Bisa Ekspose Lokasi BeliauFPI Tanggapi Pernyataan Polda Metro Jaya Usai Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Irjen Fadil Imran tegas saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember.

Dengan demikian, Irjen Fadil Imran meminta para tersangka kooperatif terhadap kasus ini. “Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Irjen Fadil.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa Rizieq Shihab dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penjemputan paksa karena Rizieq tak hadir dua kali panggilan pemeriksaan.

“Keenam tersangka ini polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh polri sesuai aturan perundangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri menegaskan upaya jemput paksa menjadi salah satu kewenangan Polri. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kan ada dua kewenangan Polri, pemanggilan atau dengan penangkapan, itu upaya paksa,” kata Yusri. 

Rizieq Shihab sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi yakni pada tanggal 1 dan 7 Desember. Rizieq tak memenuhi panggilan karena beralasan sedang memulihkan kondisi kesehatannya. 

Baca Juga:Warganet Galang Donasi untuk 6 Laskar FPI, Jumlahnya Tengok di Akun TwitternyaKPK Temukan Dokumen Terkait Bansos dari Rumah Juliari Batubara

Dalam kasus ini Rizieq Shihab ditetapkan bersama 5 orang lainnya yakni Ketua Panitia Akad Nikah berinisial HU, Sekretaris Panitia Akad Nikah berinisial A, Penanggungjawab bidang Keamanan berinisial MS, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah berinisial SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah berinisial HI. (*)

0 Komentar