Kasus Kerumunan Di Acara Pilkada Harus Diproses, Kenapa Hanya Habib Rizieq Shihab

Kasus Kerumunan Di Acara Pilkada Harus Diproses, Kenapa Hanya Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya/Net
0 Komentar

JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengomentari langkah Polda Metro Jaya menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Pihak kepolisian harus mempunyai data korban sakit dan meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 usai mereka mendatangi acara kerumunan yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI)Anwar Abbas juga meminta aparat untuk mempunyai data korban sakit dan meninggal dunia akibat dari kerumunan-kerumunan yang dilakukan oleh pemerintah dan partai politik dalam konteks Pilkada 2020.

Baca Juga:Habib Rizieq Shihab: Alhamdulillah Selalu Sehat, Ditanya Kita JawabHabib Rizieq Shihab Tiba di Mapolda Metro Jaya

“Khusus tentang pilkada, masyarakat sudah banyak mengingatkan pemerintah supaya menunda pilkada. Tapi pemerintah tetap melaksanakannya, sehingga kerumunan-kerumunan sewaktu kampanye dan sewaktu pencoblosan banyak terjadi,” kata Anwar Abbas dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/12).

Ketua PP Muhammadiyah ini menilai kerumunan yang dilakukan oleh pemerintah juga serupa dengan kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab. Dia berharap agar penanganan seupa juga dilakukan.

“Pertanyaannya siapa yang akan dijadikan tersangka, dalam hal ini oleh pihak kepolisian? Apakah mereka bisa terbebas dari tuntutan hukum?” tanyanya.

Kata Anwar, publik akan bertanya-tanya soal jumlah korban yang sakit atau meninggal dunia pasca menghadiri kerumunan di acara Habib Rizieq maupun di acara lain serta pilkada.

“Sampai sekarang saya belum tahu jumlah korban sakit dan meninggal dari acara yang diselenggarakan oleh Habib Rizieq dan oleh pihak lainnya. Tapi dalam konteks pilkada, dari beberapa media saya tahu bahwa jumlah petugas KPPS yang sudah terbukti reaktif Covid-19 adalah 79.000 orang dan yang meninggal juga cukup banyak,” jelas Anwar.

“Lalu bagaimana kita menyelesaikannya secara hukum, sementara kita tahu bahwa negara kita adalah negara hukum yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutupnya. (*)

0 Komentar