Kasus Suap Impor Bawang Putih, Jaksa KPK Sebut Putra Sulung Megawati Soekarnoputri

Kasus Suap Impor Bawang Putih, Jaksa KPK Sebut Putra Sulung Megawati Soekarnoputri
Politisi PDIP, I Nyoman Dhamantra saat jadi saksi/RMOL
0 Komentar

JAKARTA-Putra sulung Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri disebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara suap pengurusan impor bawang putih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (28/11).

Dalam persidangan tersebut, mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra dihadirkan Jaksa KPK menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan dari unsur Wiraswasta, Zulfikar.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK menanyakan terkait komunikasi antara Nyoman dengan pihak lain terkait dengan kuota impor bawang putih.Selain itu, Jaksa KPK sempat menanyakan kepada Nyoman dan menyebutkan nama seseorang yakni Tatam yang merupakan panggilan akrab Mohammad Rizki Pratama.

Baca Juga:Kado dari Joan Thomas, Persija Kalahkan Persipura7 Laga Tak Terkalahkan, Persib Akui Keunggulan Bali United

“Tambahan sedikit majelis, baik saksi, saksi kenal dengan yang namanya Pak Tatam?,” tanya Jaksa KPK kepada Nyoman.

“Kenal pak,” jawab Nyoman.

Jaksa KPK pun kembali menegaskan siapa sosok Tatam yang dikenal oleh Nyoman.

“Oke kenal, beliau siapa seingatnya saksi?,” tanya Jaksa KPK.

“Putra, putranya Bu Mega,” Jawab Nyoman.

“Oke baik. Izin Majelis ini di BAP saksi 34 sama dengan yang saksi jelaskan itu,” lanjut Jaksa dan dilanjutkan pertanyaan lainnya.

Namun, Jaksa tak melanjutkan keterkaitan apa hingga menyinggung nama Tatam di persidangan tersebut. Diketahui, Mohammad Rizki Pratama yang akrab disapa Tatam merupakan Putra Sulung Megawati Soekarnoputri.

Selain itu, Jaksa KPK kembali menayangkan hal lain dan menyinggung soal kedekatan Nyoman dengan seorang pengusaha yang bergerak di bidang Informasi Teknologi (IT) bernama Elvianto.

“Kemudian saksi, apakah saksi pernah meminta bantuan kepada Elvianto untuk menyelesaikan suatu kasus gugatan di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)?,” tanya Jaksa.

“Enggak pernah saya,” kata Nyoman.

Jaksa pun kembali menegaskan keterkaitan penyampaian meminta bantuan kepada Elvianto. “Pernah menyampaikan kepada Elvianto?,” kata Jaksa dan dijawab oleh Nyoman “Gak pernah saya,” singkat Nyoman.

Baca Juga:Mengungkap Cara Otak Menerjemahkan Teori KonspirasiPenyebaran Penyakit Lyme Terkait Senjata Biologis?

Tak puas dengan pengakuan itu, Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nyoman terkait kasus wanprestasi atau cidera janji. Nyoman pun membenarkan pernyataannya dalam BAP tersebut.

0 Komentar