Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon, KPK Perpanjang Masa Pelarangan ke Luar Negeri GM Hyundai

Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon, KPK Perpanjang Masa Pelarangan ke Luar Negeri GM Hyundai
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
0 Komentar

JAKARTA-General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung tampaknya harus menahan diri untuk bepergian ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa larangan ke luar negeri terhadap Herry Jung dan Camat Beber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rita Susana.

Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

“Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).

Baca Juga:Dituntut Mundur dari Menko Polhukam, Mahfud MD: Memang ICW Itu Siapa?Anggarkan Rp 82,8 M untuk Lem Aibon, Disdik DKI Dipertanyakan

Herry Jung dan Rita Susana sebelumnya telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 26 April 2019 atau saat penyidikan kasus suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya masih berjalan.

Tak hanya Herry Jung dan Rita Susana, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin yang juga suami Rita bepergian ke luar negeri. Masa larangan bepergian ke luar negeri inj berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2019. Dengan demikian, Herry Jung, Rita Susana maupun Mahmud Iing Tajudin tak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga April 2020.

“Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan di tahap penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka SUN (Sunjaya), Bupati Cirebon periode 2014-2019 dengan jangka waktu selama enam bulan ke depan terhitung 24 Oktober 2019,” kata Febri.

KPK telah menjerat Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga mencuci uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019. Salah satu, Sunjaya diduga menerima Rp 6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineering & Construction (HDEC) terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut. Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan kepada Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya. Bahkan, Sunjaya dan juru bicara dari kantor pusat Hyundai di Seoul mengakui mengenai transaksi suap terkait proyek PLTU Cirebon-2 tersebut. Meski demikian, KPK belum meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka pemberi suap kepada Sunjaya terkait PLTU Cirebon 2.

0 Komentar