Kemendikbud Terbitkan Surat Larangan Mahasiswa Ikut Demonstrasi Penolakan Omnibus Law

Kemendikbud Terbitkan Surat Larangan Mahasiswa Ikut Demonstrasi Penolakan Omnibus Law
0 Komentar

JAKARTA-Gelombang demonstrasi penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja oleh buruh hingga mahasiswa di beberapa daerah belakangan dipersoalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kemendikbud mengeluarkan himbauan mahasiswa untuk tidak lagi ikut dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Bahkan, para dosen diminta tidak memprovokasi mahasiswa untuk menolak Undang Undang Cipta Kerja untuk turun ke jalan melalui surat nomor 1035/E/KM/2020.

“Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini,” bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:5.918 Orang Ditangkap Polisi Saat Unras Tolak Omnibus Law UU Ciptaker di Sejumlah Wilayah IndonesiaAkrabnya Luhut Bertemu Wang Yi Bahas Strategi Hadapi Pandemi

Dalam surat itu, Kemendikbud juga meminta pimpinan Perguruan Tinggi melanjutkan pembelajaran jarak jauh. Mereka juga diminta memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing.

Perguruan tinggi juga harus memastikan kehadiran para mahasiswa di kuliah daring. Kampus juga diminta untuk ikut menyosialisasikan Ombibus Law UU Cipta Kerja.

“Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun,” kata Nizam dalam surat tersebut.

Pemerintah juga meminta para dosen mendorong mahasiswa untuk mengkritik UU Cipta Kerja dengan kegiatan intelektual. Kemendikbud bahkan melarang dosen memprovokasi mahasiswa untuk demonstrasi.

“Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i,” tulis Kemendikbud.

Buruh dan mahasiswa memang menjadi motor penggerak aksi unjuk rasa di sejumlah daerah guna menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

Aksi di sejumlah daerah berujung ricuh setelah polisi melakukan tindakan represif dengan menembak gas air mata, memukul, dan menangkap para demonstran. Sebanyak 5.918 orang ditangkap oleh Polri dalam gelombang aksi unjuk rasa ini.  (*)

0 Komentar