Kemenkumham Buru WNA asal Amerika Serikat yang Viral Ajak Bule Pindah ke Bali

Cuitan WNA Kristen Gray yang viral di media sosial yang mengajak bule ramai-ramai datangi Bali karena biaya hidup murah
Cuitan WNA Kristen Gray yang viral di media sosial yang mengajak bule ramai-ramai datangi Bali karena biaya hidup murah
0 Komentar

JAKARTA-Seorang warga negara asal Amerika Serikat dengan akun Twitter bernama @kristentootie atau Kristen Gray mendadak viral setelah mencuitkan sebuah utas tentang jurus mengakali aturan imigrasi agar bisa tinggal lama di Indonesia bagi para warga negara asing (WNA) seperti dirinya.

Cuitan itu dia bagikan pada Minggu (17/8) dan masih menjadi trending topic di Twitter hingga Senin (18/1).

Merespon hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali mengaku sudah turun tangan memburu keberadaan Kristen Gray.

Baca Juga:Tim DVI Polri Identifikasi 5 Penumpang Sriwijaya Air SJ-182, 2 di Antaranya Anak-anakCianjur Hujan Es, 5 Rumah Tertimpa Pohon Tumbang

“Terkait dengan berita viral terhadap orang asing Kristen Gray yang ada di beberapa di media sosial termasuk Twitter memang sejauh ini kami sudah menururnkan tim. Beberapa tim yang satu tim dari kantor wilayah kemudian juga dari kantor imigrasi Ngurah Rai,” ujar Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Eko mengatakan, dari informasi yang didapatkan tim pertama, sponsor atau penjamin Gray diduga berada di Jakarta, namun memiliki alamat di Bali dan sedang dilacak oleh pihaknya.

Sedangkan berdasarkan data yang didapat dari media sosial, Eko menduga, Kristen Gray tinggal di Nusa Dua, Kabupaten Klungkung, Bali.

“Dari tim imigrasi Ngurah Rai sudah  turun ke lapangan (ke dugaan alamat di Nusa Dua),” kata Eko.

Tak hanya itu saja, Kemenkumham wilayah Bali juga sedang mengecek dokumen keimigrasian dan izin tinggal Kristen Gray di data perlintasan. Namun, menurut Eko, sejauh ini belum ada informasi yang akurat. 

Eko mengatakan, besar kemungkian, nama yang berada di media sosial bukan nama yang sebenarnya. “Sejauh ini kami sudah cek ke data perlintasan nama Kristen Gray tersebut belum dapat.” katanya.

Oleh karena itu, pihak Kemenkumham wilayah Bali masih belum bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada Gray. Sebab, kata Eko, pihaknya harus mendalami sejauh apa pelanggaran yang sudah dilakukan. 

Baca Juga:Angin Puting Beliung di Kawasan Pantai Batu Bolong, BaliSosok Viral Pria Berjaket Merah, Ada 3 Luka Tusukan di Leher Dwi Farica Lestari

“Kalau memang kita harus bisa lakukan tindakan yang lebih jauh ya kita lakukan tindak lebih jauh tapi kita lihat dulu ya.  Takutnya nanti malah ternyata bukan disisi keimigrasian, pelanggaran itu disisi lain. Kita juga bekerjasama dengan instansi lain,” papar Eko.

0 Komentar