Kemenlu Rilis Negara Bebas Visa Diplomatik dan Dinas, Berikut Daftarnya

Kemenlu Rilis Negara Bebas Visa Diplomatik dan Dinas, Berikut Daftarnya
Paspor/Net
0 Komentar

JAKARTA-Kementerian Luar Negeri merilis negara yang sudah melakukan Perjanjian Bebas Visa Diplomatik dan Dinas (PBVDD) dengan Indonesia.

Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Prasetyo Hadi menjelaskan, setidaknya ada 88 negara yang sudah melakukan perjanjian.

Hal itu disampaikan dalam sambutan kegiatan sosialisasi PBVDD dan Flight Clearance Information System (FCIS) 4.0 seperti keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/12).Acara tersebut dihadiri 138 peserta yang mewakili 77 maskapai dan perusahaan tour dan travel. Dalam acara tersebut, negara-negara bebas visa diplomatik dan dinas dengan masa izin tinggal terlama 180 hari dan paling sebentar 14 hari.

Baca Juga:Insiden Pemukulan Desrizal, Ini Tanggapan Hamdan ZoelvaHabib Rizieq Tiba di Bandara Juanda, Ini Penjelasannya

Negara-negara yang sudah melakukan perjanjian yakni Afganistan, Afrika Selatan, Albania, Angola, Argentina, Austria, Azerbaijan, Bangladesh, Belanda, Belarus, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Brazil, Brunei Darussalam, dan Bulgaria.

Kemudian Ceko, Chile, China, Ekuador, El Salvador, Fiji, Filipina, Gabon, Georgia, Guyana, Hongaria, India, Inggris, Iran, Italia, Jepang, Kamboja, Kazakhstan, Kolombia, Korea Selatan, Korea Utara, Kosta Rika, Kroasia, Kyrgysztan, Laos, Liechstenstein, dan Lithuania.

Ada juga Macedonia, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Mikronesia, Moldova, Mongolia, Montenegro, Mozambik, Myanmar, Namibia, Niger, Norwegia, Pakistan, Panama, Paraguay, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Romania hingga Rusia.

Dilanjutkan dengan Serbia, Singapura, Slovakia, Slovenia, Sri Lanka, Suriname, Swiss, Saint Kitts & Nevis, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Ukraina, Uruguay, Uzbekistan, Venezuela, Vietnam, Yordania, dan Yunani.

Nantinya, Kemlu akan berusaha untuk menambah PBVDD dengan negara-negara lainnya. (rmol)

0 Komentar