(KLARIFIKASI) Harga 42 Merek Rokok Naik hingga Rp 50 Ribu

(KLARIFIKASI) Harga 42 Merek Rokok Naik hingga Rp 50 Ribu
0 Komentar

Troy menilai, kebijakan mengenai cukai ini akan lebih baik jika menetapkan golongan cukai perusahaan berdasarkan jumlah total volume rokok buatan mesin. Hal tersebut, menurut dia, akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran tarif cukai yang semestinya, yakni tarif cukai tinggi untuk rokok buatan mesin.

“(Selain itu) Pemerintah dapat mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisasi kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini,” papar Troy.

Menurut dia, jika kedua hal tersebut diterapkan, pemerintah dapat membantu industri untuk meringankan dampak kenaikan cukai tahun 2020 khususnya segmen SKT dan mendukung mata pencaharian pihak yang terlibat dalam industri tembakau.

Baca Juga:Bek David Luiz Buka Keunggulan Arsenal atas BournemouthTemuan Survei LSI, Mayoritas Publik Tak Percaya Demo Mahasiswa Ditunggangi

3. Kementerian Keuangan Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menegaskan, peraturan mengenai harga rokok ini belum dikeluarkan.

“Kami belum mengeluarkan peraturannya. (Pesan yang beredar) bukan info dari kami,” kata Nufransa ketika dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019) siang.

Nufransa menjelaskan, dalam hal ini, Kemenkeu berperan menentukan margin harga jual rokok di pasaran.

“Kemenkeu menentukan tarif cukai hasil tembakau. Kemenkeu melalui PMK menentukan HJE (harga jual ecer) minimal dan maksimal,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020. Tiga alasan pemerintah menaikkan cukai rokok ini, yakni tidak ada kenaikan sejak tahun lalu, alasan objektif menaikkan cukai (menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan), dan urusan penerimaan negara.

Dengan menaikkan tarif cukai, pemerintah menyakini penerimaan negara akan naik dan dapat digunakan sebagai pembiayaan anggaran di APBN 2020.

Adapun rincian harga rokok yang diklaim dari ketetapan pemerintah dan beredar di grup-grup aplikasi pesan singkat Whatsapp sebagai berikut:

Baca Juga:Hasil Survei LSI 70 Persen Masyarakat Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPKHari Ini, Live Streaming Celta de Vigo vs Athletic Club

1. Marlboro Merah Rp 51.8002. Marlboro Light Rp 48.5003. Marlboro Menthol Rp 48.8004. Marlboro Black Menthol Rp 51.2005. Marlboro Ice Blast Rp 52.5006. Dunhill Merah Rp.50 8007. Dunhill Mild Rp 48.2008. Dunhill Menthol Rp 50.2009. Lucky Strike Filter Rp 43.80010. Lucky Strike Light Rp 42.80011. Country Merah Rp 42.80012. Country Light Rp 42 20013. Pall Mall Filter Rp 42.50014. Pall Mall Light Rp 43.80015. Pall Mall Light Menthol Rp 43.80016. Djarum Super 16 Rp 39.50017. Djarum MLD Rp.40 50018. Djarum Black Rp.38 80019. Djarum Black Menthol Rp 39.20020. Djarum 76 Rp 32.80021. Djarum Clavo Filter Rp 36.20022. Djarum Clavo Kretek Rp 34.80023. LA Light Rp 38.80024. LA Menthol Rp 39.50025. LA Light Ice Rp 40.80026. LA Bold Rp 40.20027. Gudang Garam Filter Rp 40.50028. Gudang Garam Signature Rp 42.20029. Gudang Garam Signature Mild Rp 40.80030. GG Mild Rp 40.50031. Gudang Garam Surya 16 Rp 42.40032. Gudang Garam Surya Exclusive Rp 44.80033. Gudang Garam International Rp 40.20034. Surya Pro Mild Rp 38.80035. Sampoerna Mild Rp 48.80036. Sampoerna Menthol Rp 47.50037. U Mild Rp 35.80038. Class Mild Rp 42.50039. Star Mild Rp 40.80040. Star Mild Menthol Rp 42.50041. Dji Sam Soe Magnum Filter Rp 45.50042. Dji Sam Soe Magnum Blue Rp 45.200.

0 Komentar