Komnas HAM Minta Polri Jelaskan Rinci Kematian Anggota Polisi Terduga Penembak Laskar FPI

Komnas HAM Minta Polri Jelaskan Rinci Kematian Anggota Polisi Terduga Penembak Laskar FPI
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta – Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.
0 Komentar

BERITA-Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Choirul Anam meminta Polri menjelaskan rinci kematian anggota Polri yang menjadi terduga penembak Laskar FPI dalam kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing.

“Kami berharap kepolisian menjelaskan lebih detail kepada publik agar tak bertanya-tanya,” ujar Choirul Anam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, Selasa, 6 April.

Baca: Kabar Tewasnya Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing, Kesaksian yang Dibawa Mati

Baca Juga:2 Kapal Tabrakan, KMP Namparnos dengan Kapal Ternak Camara Nusantara 6, Begini KronologisnyaDampak Siklon Tropis Seroja Telan Korban 128 Orang Meninggal, 8.424 Warga Mengungsi

Choirul mengaku, banyak pertanyaan dari masyarakat kepada Komnas HAM mengenai kematian satu orang terduga penembak empat Laskar FPI, Elwira Priyadi Zendrato. Apakah, kematiannya normal atau tidak. 

Alasannya kata Choirul, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, kematian Elwira tidak mengganggu konstruksi peristiwa penembakan empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.

“Kematian Elwira, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM tidak ganggu konstruksi peristiwa. Semua keterangan sudah kami dapatkan karena sudah kami periksa dua kali secara mendalam,” ungkapnya.

Choirul mengatakan, Komnas HAM sudah mengingatkan Kepolisian agar bekerja secara akuntabel. Kemudian, akuntabilitas itu perlu tercermin dengan manajemen penegakan hukum bukan pengelolaan isu.

“Bolak balik kita ingatkan itu,” katanya.

Dia mencontohkan pengelolaan isu yang dilakukan Polri terkait pengumuman enam Laskar FPI sebagai tersangka, padahal sudah meninggal. Dua hari kemudian penetapan itu dicabut.

“Itu contoh manajemen isu bukan penegakan hukum. Lalu Elwira tiba-tiba diumumkan meninggal. Padahal proses hukum adalah pemeriksaan sebagai saksi baru diumumkan substansi ” paparnya.

Komnas HAM, sambung Choirul, bahkan sudah meminta diagendakan pertemuan di Bareskrim terkait kasus ini. Akan tetapi, hingga saat ini belum terjadwal lantaran masih ada rapat kerja.

Baca Juga:533 Juta Data Pribadi Pengguna Facebook Bocor, Termasuk 130.331 asal Indonesia, Cek DisiniInternet First Media Lemot, Ini Penyebabnya

“Beberapa kali kami bilang, tolong manajemen penegakan hukum akuntabel sehingga di publik prosesnya menjadi firm dan lebih bagus. Itu yang selalu kami komunikasikan kepada direktur tindak pidana umum. Karena ini terlalu lama kami mendesak agar prosesnya jalan dengan baik,” kata Choirul. (*)

0 Komentar