KPK: Kami Minta Saudara Juliari Batubara untuk Kooperatif dan Segera Menyerahkan Diri

KPK: Kami Minta Saudara Juliari Batubara untuk Kooperatif dan Segera Menyerahkan Diri
Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan di Lingkungan Kementerian Sosial (KPK Twitter)
1 Komentar

JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan 3 orang tersangka terkait kegiatan penindakan di lapangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan total ada 5 orang tersangka, salah satunya Menteri Sosial Juliari Batubara (JPB).

https://berita.radarcirebon.com/buntut-ott-kpk-bansos-covid-19-menteri-sosial-juliari-batubara-tersangka/

“Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap,” ujar Firli, Minggu dini hari, (6/12).

Baca Juga:KPK Sita Duit Rp14,5 Miliar, Juliari Batubara Jadi Tersangka Penerima SuapKPK Beberkan Cara Mensos Juliari Batubara Terima Suap Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, KPK menetapkan lima tersangka yakni, sebagai penerima yaitu JPB, MJS, AW dan sebagai pemberi AIM dan HS. KPK juga menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.

KPK pun menetapkan lima orang tersangka yaitu:

Diduga sebagai penerima

  1. Juliari Batubara selaku Mensos
  2. Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos
  3. Adi Wahyono

Diduga sebagai pemberi

  1. Ardian IM selaku swasta
  2. Harry Sidabuke selaku swasta

Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas. Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi,” pungkas Firli. (*)

1 Komentar