KPK Mulai Lamban, Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta Jilid III Tak Diusut

KPK Mulai Lamban, Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta Jilid III Tak Diusut
0 Komentar

JAKARTA-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sudah patah semangat melihat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai lambat. Pengembangan kasus suap perizinan proyek Meikarta Jilid III tak diusut.  Padahal sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain, seperti anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Propinsi Jawa Barat.

Pasalnya, sejak Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa di kasus Meikarta Jilid I diantaranya bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin 6 tahun penjara, lalu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro selama 3,5 tahun penjara pada tahun 2019 silam.Kemudian dikembangkan kasus Meikarta Jilid II dengan divonisnya bekas Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto selama 2 tahun penjara pada 15 April 2020 dan bekas Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa selama 4 tahun penjara pada 18 Maret 2020, namun bagaimana kelanjutan belasan anggota DPRD yang urung di proses penyidikannya.“Betul (lambat penangan kasus), hampir semuanya patah semangat,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jakarta, Senin (19/10/2020).Padahal KPK pernah menyebut ada aliran uang yang masuk ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada proyek Meikarta, dengan  pelesiran ke Thailand.Bahkan, berbagai sumber media, saat proses persidangan para terdakwa, Jaksa Penuntut KPK memaparkan aliran uang tersebut, dan itu terungkap pula dari keterangan para saksi yang dihadirkan dipersidangan.“Seyogyanya KPK lebih berani ungkap pelaku lainnya, untuk kembangkan kasus Meikarta tersebut,” ujarnya.Dikatakan Boyamin, meski uang negara telah dikembalikan ke KPK oleh sejumlah anggota DPRD yang menerima uang suap dari kasus itu, namun tak menghilangkan tindak pidannya. Karennya KPK diminta untuk kembali mengembangkan kasus perizinan proyek Meikarta jilid III tersebut, guna memulihkan kepercayaan publik kepada KPK agar tidak dinilai lambat.“Meski sudah kembalikan uang negara, namun proses hukum di kasus korupsi tetap jalan, biar KPK nga dinilai lemah,” tandas Boyamin.Seperti diberitakan kasus mega skandal korupsi Meikarta menjadi perhatian publik pada 14 Oktober 2018 silam,  pasalnya 9 orang tertangkap tangan, yang sebagian pejabat pemerintah dan pihak Lippo. Kasus itu pun berkembang hingga menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan beberapa anggota DPRD Jawa Barat. Namun, sampai sekarang belum keliatan tindak lanjut penyidikan dari perkembangan kasus tersebut yang ditangani KPK.Adapun 14 nama anggota DPRD yang terseret dalam kasus Meikarta karena diduga menerima suap itu yakni Abdul Rosid Sargan, Nyumarno, ‎Taih Minarno; Sunandar; Daris; Mustakim; H Sarim Saepudin; Haryanto; Suganda Abdul Malik; Edi Kurtubi Udi; Yudi Darmansyah; Kairan Jumhari Jisan; Namat Hidayat; dan H Anden Saalin Relan lalu, Soleman, dan Waras Wasisto.  (*)

0 Komentar