KPK Periksa 7 Eks Pejabat Garuda

KPK Periksa 7 Eks Pejabat Garuda
0 Komentar

JAKARTA-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Hari ini penyidik menjadwalkan memeriksa tujuh orang saksi. Mereka adalah Konsultasi Aviasi Mandiri yang juga mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban, Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia Azwar Anas, VP Enterprise Risk Management and Subsidiaries PT Garuda Indonesia Enny Kristiani, CEO PT ISS Indonesia yang juga mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan, kemudian Direktur Keuangan PT Delta Dunia Makmur yang juga mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Eddy Porwanto Poo, mantan VP Aircraft Maintenance PT Garuda Indonesia Dodi Yasendri, dan ibu rumah tangga bernama Dessy Fadjriaty.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/12).

Baca Juga:Ini Yang Dibahas Mahfud MD Dengan Kapolri Idham AzisUsai Bertemu Kapolri Menko Polhukam Gelar Jumpa Pers, Ada Apa?

Dalam perkara ini Hadinoto dijadikan tersangka lantaran diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus beneficial owner Connaught International Pte Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap Soetikno Soedarjo senilai 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Sejauh ini Hadinoto belum ditahan KPK. Uang itu adalah hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan pada kurun waktu 2008 hingga 2013.

Kontrak itu adalah pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls-Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Kontrak diteken Emirsyah Satar, yang juga tersangka dalam kasus ini, saat menjabat direktur utama Garuda Indonesia. 

Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno pun menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

0 Komentar