KPK Ungkap 37 Pegawai Undur Diri, Ini Faktornya

KPK Ungkap 37 Pegawai Undur Diri, Ini Faktornya
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah berpose usai mengumumkan pengunduran dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/9). Ia mengundurkan diri lantaran memandang KPK telah berubah secara aspek regulasi seiring direvisinya UU KPK pada September 2019 lalu. Foto : Rizky Agustian / FAJAR INDONESIA NETWORK.
0 Komentar

“ICW dapat memahami. Karena kondisi kelembagaan KPK sudah tidak seperti sedia kala,” katanya.

Menurutnya ada dua faktor yang mengubah kelembagaan KPK. Pertama karena terpilihnya Komjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan yang kedua karena revisi Undang-undang KPK.

“KPK yang dahulu menuai banyak prestasi. Tapi KPK saat ini justru menuai kontroversi sejak Firli menjabat sebagai Ketua KPK,” katanya.

Baca Juga:Investasi BPJS Ketenagakerjaan Dinilai MengkhawatirkanUjian Daring, Video Porno Dikirim Oknum Guru di Group WhatsApp

Hal itu ditambah lagi dengan UU KPK yang baru. UU tersebut dinilai telah berhasil menghancurkan kewenangan KPK.

“Jika saja orang yang terbukti melanggar kode etik tidak terpilih menjadi Pimpinan KPK dan UU KPK lama masih berlaku, sudah pasti tidak akan ada pegawai KPK yang mengudurkan diri,” terangnya.(riz/gw/fin)

Laman:

1 2
Tag:  
0 Komentar