KPK Ungkap 37 Pegawai Undur Diri, Ini Faktornya

KPK Ungkap 37 Pegawai Undur Diri, Ini Faktornya
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah berpose usai mengumumkan pengunduran dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/9). Ia mengundurkan diri lantaran memandang KPK telah berubah secara aspek regulasi seiring direvisinya UU KPK pada September 2019 lalu. Foto : Rizky Agustian / FAJAR INDONESIA NETWORK.
0 Komentar

JAKARTA – Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah diketahui bukan pegawai pertama yang mengundurkan diri pasca UU KPK direvisi. KPK mengungkapkan sedikitnya 37 pegawai telah memutuskan mundur dari lembaga antirasuah sejak Januari 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, jumlah keseluruhan pegawai itu terdiri dari 29 pegawai tetap dan delapan pegawai tidak tetap.

“Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 Pegawai Tetap dan 8 orang Pegawai Tidak Tetap,” kata Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).

Baca Juga:Investasi BPJS Ketenagakerjaan Dinilai MengkhawatirkanUjian Daring, Video Porno Dikirim Oknum Guru di Group WhatsApp

Kendati demikian, pengunduran diri itu belum tentu memiliki keterkaitan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi yang salah satu muatannya mengatur tentang alih fungsi pegawai menjadi ASN. Dikatakan Nawawi, pada umumnya alasan penguduran diri puluhan pegawai tersebut lantaran mencari tantangan baru dan keluarga.

“Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga,” katanya.

Kabar pengunduran diri Febri Diansyah mengemuka pada Kamis (24/9). Febri mengaku, keputusan pengunduran dirinya didasarkan atas kondisi politik dan hukum di KPK yang telah berubah seiring berlakunya UU versi revisi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tengah mencari pengganti sementara posisi Kepala Biro Humas sepeninggalan Febri Diansyah. Ia mengungkapkan, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK tengah memproses surat penguduran diri yang bersangkutan.

“Saat ini Biro SDM sedang memproses surat pemberhentian atas permintaan dari yang bersangkutan dan selanjutnya tentu pimpinan akan memilih pejabat pelaksana/plt yang akan menduduki posisi Kabiro Humas sampai nanti terpilih pejabat definitif melalui mekanisme proses seleksi,” kata Ali.

Ia menyatakan, KPK menghormati sekaligus menghargai keputusan Febri untuk mengundurkan diri, termasuk tentang penilaiannya terhadap KPK saat ini. KPK, lanjut dia, berharap agar Febri terus mengawal agenda pemberantasan korupsi meskipun bekerja dari luar.

“Harapannya tentu sekalipun nantinya berada di luar KPK akan tetap bersama-sama KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi di negeri yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Baca Juga:Potensi Tsunami di Jalur Pertemuan Lempengan Gempa dari Sumatera hingga Nusa TenggaraRampungkan Umrah, Jemaah Diberi Waktu 3 Jam

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memahami banyaknya pegawai KPK yang mengundurkn diri. Sebab, kondisi di KPK saat ini sudah tidak seperti sebelumnya.

0 Komentar