KPPU Temukan Dugaan Persekongkolan SPI Bawang Putih

KPPU Temukan Dugaan Persekongkolan SPI Bawang Putih
Pedagang membersihkan bawang putih di salah satu pasar tradisional di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/5/2019). ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU/wsj.
0 Komentar

Sementara, lanjut Valentino, ada perusahaan baru yang belum 2 tahun berjalan, pengajuannya sampai 25.000-30.000 ton.

Yang terpapar di masyarakat kini menjadi pertanyaan. Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) menyebutkan, harga bawang putih pada pekan ketiga September menyentuh Rp26.750 per kilogram (kg). Harga rata-rata ini pun menjadi yang tertinggi sejak akhir Juni 2020.

Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi Mulyadi menduga kenaikan harga ini juga salah satunya juga disebabkan persoalan SPI. Kenaikan harga bawang putih telah dirasakan sejak pemerintah mengakhiri relaksasi impor pada 31 Mei.

Baca Juga:Konser Dangdut di Era Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi TersangkaTommy Soeharto vs Istana Makin Panas

Sedang Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, hingga 22 Juni 2020 terdapat 48.705 ton bawang putih yang diimpor tanpa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Impor itu dilakukan 33 perusahaan. Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto mengemukakan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, pekan lalu.

Terhadap persoalan SPI ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyerukan akan melakukan rapat gabungan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Pertanian (Mentan) bersama jajaran petinggi kedua kementerian. Rapat gabungan diperlukan, guna menelusuri dugaan “kongkalikong” penerbitan SPI bawang putih. Pasalnya ada dugaan ‘penganakemasan’ importir tertentu dalam importasi bawang putih.

“Kalau memang mau clear ya memang harus ada rapat gabungan antara Komisi IV dan Komisi VI bersama Kemendag dan Kementan, untuk mencari titik temu sekaligus minta penjelasan dari mereka,” ujar anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, Senin (21/9).

Sementara itu, Kementerian Perdagangan hingga saat ini baru menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) bawang putih sebanyak 62.000 ton. Padahal sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan rekomendasi impor produk Holtikultura (RIPH) untuk 103.000 ton bawang putih.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah memang tidak langsung menerbitkan SPI bawang putih seluruh. Pasalnya, pihaknya harus terlebih dahulu memeriksa secara hati-hati berkas SPI yang sudah diajukan oleh importir. Menurut Agus, ada beberapa perusahaan baru yang ikut dalam proses impor bawang putih ini.(bkg/cc4/fin)

0 Komentar