KPU Beberkan Kronologi Permintaan PAW DPP PDIP hingga OTT Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPU Beberkan Kronologi Permintaan PAW DPP PDIP hingga OTT Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
0 Komentar

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan kronologi permintaan DPP PDIP untuk melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari dapil Sumatera Selatan I Riezky Aprilia hingga berujung pada operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPU juga akan memberikan data kronologis proses PAW tersebut dan dokumen-dokumen lain terkait kepada KPK untuk memperlancar proses penyidikan kasus PAW itu.

Berikut ini kronologi permintaan PAW DPP PDIP hingga terjadinya OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

20 September 2018KPU menetapkan DCT DPP PDIP Dapil Sumsel I, yakni (sesuai nomor urut): Nazarudin Kiemas, Darmadi Djufri, Riezky Aprilia, Diah Okta Sari, Doddy Julianto Siahaan, Harun Masiku dan Irwan Tongari.

26 Maret 2019Caleg Nomor Urut 1 Nazarudin Kiemas meninggal dunia

Baca Juga:Dikira Pesawat Musuh, Iran Akui Militernya Tak Sengaja Tembak Maskapai UkrainaBom Tas Meledak, Polisi Pastikan Bukan Ulah Teroris

11 April 2019– KPU melakukan klarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan melalui surat KPU Nomor 671/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 11 April 2019 perihal Klarifikasi Calon Anggota DPR RI dalam Pemilu Tahun 2019– DPP PDI Perjuangan menjawab surat KPU tersebut angka 2 melalui surat nomor 2334/EX/DPP/IV/2019 tanggal 11 April 2019, yang pada pokoknya membenarkan bahwa Nazarudin Kiemas telah meninggal sesuai surat kematian dari Rumah Sakit Eka Hospital tanggal 26 Maret 2019.

15 April 2019Nama Nazaruddin Kiemas dicoret dari daftar calon tetap (DCT) sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam DCT DPR RI Pemilu Tahun 2019.

21 Mei 2019KPU menerbitkan SK Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang hasil rekapitulasi perolehan suara parpol termasuk di dapil Sumsel I. Dari SK tersebut, dinyatakan bahwa perolehan suara PDIP sebesar di dapil Sumsel 1 sebanyak 265.160 suara (jumlah suara sah parpol dan calon. Peraih suara tertinggi Riezky Aprilia sebanyak 44.402. Sementara perolehan suara Harun Masiku hanya sebesar 5.878.

24 Juni 2019DPP PDIP mengajukan judicial review PKPU Nomor 3 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

19 Juli 2019MA mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan DPP PDIP (Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019) dengan amar putusan antara lain berbunyi sebagai berikut: “… dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.”

0 Komentar