JAKARTA-Mahkamah Agung menjelaskan soal Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 yang melarang memfoto hingga merekam selama proses sidang.
“Bukan untuk membatasi transparansi, tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis, tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan,” kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Sabtu (19/12).
Andi membantah jika aturan dalam Perma Nomor 5 Tahun 2020 ini untuk membatasi ruang gerak dalam peliputan di persidangan. Menurutnya, aturan tersebut dimaksudkan hanya untuk keamanan dan ketertiban saat sidang berlangsung.
Baca JugaNyepi Tanpa Pawai Ogoh-ogoh Akibat PandemiMukjizat, Ternyata Begini Kondisi Jasad Eril Saat Ditemukan
“Kalau aturan yang dicabut oleh Ketua MA sifatnya aturan khusus yang mengatur tata tertib dalam meliput/mengambil gambar di persidangan. Sedangkan aturan dalam Perma Nomor 5/2020 lebih bersifat umum untuk mengatur protokoler persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan,” tandas Andi. (*)