Layanan Streaming Netflix Diadukan ke Kemenkominfo, Ada Apa?

Aduan terhadap Netflix yang terdaftar di kemenkominfo/Repro
Aduan terhadap Netflix yang terdaftar di kemenkominfo/Repro
0 Komentar

BERITA-Konten berbau unsur pornografi diduga masih ditemukan dalam layanan streaming Netflix yang menyediakan hiburan film berbasis internet.

Baca:

Dari penelusuran redaksi, aduan terhadap Netflix tercatat dalam laman resmi aduan milik Kemenkominfo, aduankonten.id dan [email protected] nomor aduan LUOFRZML, masyarakat mengadukan Netflix dengan kategori konten yang melanggar nilai sosial budaya.

Laporan tersebut tercatat berstatus “persetujuan diterima” dengan prioritas rendah.

Salah satu anggota masyarakat tersebut bahkan meminta pemerintah dan operator untuk memblokir Netflix karena kontennya dianggap ada yang tidak sesuai kaidah-kaidah yang dianut Indonesia.

Baca Juga:Terungkap Alfamart dan Indomaret Selalu BersebelahanKontak Tembak TNI dengan KKB di Intan Jaya, Prajurit Yonif 400/BR Gugur

“Hingga saat ini saya belum mendapatkan respons dari Kominfo. Saya mohon agar pemerintah dan operator seluler dapat menindaklanjuti,” jelas pelapor dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2).

Di sisi lain, pihak teradu selaku penyedia layanan film yang diadukan juga belum memberikan respons atas laporan tersebut.  (*)

0 Komentar