LBH Jakarta Desak Pemerintah Berikan Vaksin Covid-19 yang Aman dan Gratis

LBH Jakarta Desak Pemerintah Berikan Vaksin Covid-19 yang Aman dan Gratis
Petugas menyemprotkan disinfektan vaksin COVID-19 dari China Sinovac Biotech Ltd. saat tiba di PT Bio Farma (Persero) di Bandung, Jawa Barat, 7 Desember 2020. Vaksin Covid-19 Sinovac dipindahkan dari Envirotainer untuk disimpan di cool room dengan suhu 2-8 derajat celcius. Foto: Muchlis Jr - Sekretariat Presiden
0 Komentar

Kedua, vaksin harus efektif mencegah virus. Aktivitas masyarakat yang sudah sangat terhambat selama ini karena kekhawatiran terinfeksi virus harus berjalan normal kembali seperti sebelum pandemik terjadi. Sebagaimana tersebut di atas, vaksin Sinovac belum terbukti efektivitasnya berdasarkan hasil uji klinis, namun sudah dikirim ke Indonesia.

Ketiga, vaksin harus gratis untuk setiap orang dan diprioritaskan terlebih dahulu untuk kelompok terpapar dan rentan seperti tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik yang berinteraksi dengan banyak orang. Pemerintah juga harus mendorong transfer teknologi dalam proses pembuatan vaksin agar dapat diproduksi di dalam negeri secara massal dan murah tanpa perlu mencari lagi ke mancanegara.

Namun yang terjadi kini sudah mengarah ke komersialisasi vaksin, di mana pemerintah menyatakan 75 juta orang harus melakukan vaksinasi mandiri (baca: berbayar) dan hal ini disambut oleh berbagai rumah sakit yang sudah membuka pendaftaran vaksinasi.

Baca Juga:BPOM Brasil Tuduh Tak Transparan Soal Penggunaan Darurat Vaksin SinovacCalon Presiden Baru Barcelona Ultimatum Lionel Messi

Tidak sulit untuk menjadikan vaksin gratis karena selama ini pemerintah juga sudah menghabiskan anggaran untuk subsidi gaji pekerja/buruh dan UMKM serta bantuan sosial. Banyak negara juga menggratiskan vaksin seperti AS, Jerman, India, Kanada, dan negara-negara lainnya.

Ketiga poin di atas sejalan dengan mandat UUD 1945 Pasal 28H, Pasal 2 dan 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, serta Pasal 14, 15, dan 16 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memandatkan pemerintah untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang tersedia, terutama yang diperoleh melalui kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Hal ini juga sejalan dengan Komentar Umum PBB Nomor 25 Tahun 20020 tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Statement Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB tentang “Akses yang adil dan menyeluruh terhadap vaksin Covid-19”.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, LBH Jakarta menuntut pemerintah agar:

  1. Menyediakan vaksin SARS-CoV-2 (Covid-19) yang aman, efektif, dan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia serta mencegah komersialisasi vaksin;
  2. Memastikan proses pengadaan vaksin bebas dari korupsi;
  3. Terus mengusahakan 3T dan mendorong masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan (3M).
0 Komentar