LBH Jakarta Desak Pemerintah Berikan Vaksin Covid-19 yang Aman dan Gratis

LBH Jakarta Desak Pemerintah Berikan Vaksin Covid-19 yang Aman dan Gratis
Petugas menyemprotkan disinfektan vaksin COVID-19 dari China Sinovac Biotech Ltd. saat tiba di PT Bio Farma (Persero) di Bandung, Jawa Barat, 7 Desember 2020. Vaksin Covid-19 Sinovac dipindahkan dari Envirotainer untuk disimpan di cool room dengan suhu 2-8 derajat celcius. Foto: Muchlis Jr - Sekretariat Presiden
0 Komentar

JAKARTA-LBH Jakarta mendesak pemerintah untuk memberikan vaksin SARS-CoV-2 (Covid-19) yang aman, efektif, dan gratis untuk seluruh rakyat Indonesia.

Proses pengadaan vaksin juga harus transparan dan bebas dari korupsi. Setelah tidak berdaya dalam hal 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M (cuci tangan, jaga jarak, masker), kegagalan mengelola persoalan vaksin akan berakibat penanganan Covid-19 semakin tidak memiliki kejelasan dan target kapan berakhir di Indonesia sementara jumlah orang yang terinfeksi semakin menjulang tinggi dari hari ke hari dan menjadi negara dengan jumlah kasus dan kematian tertinggi di Asia Tenggara.

Sejak awal tahun, Indonesia (dan dunia) dilanda wabah Covid-19 yang disebabkan virus SARS-CoV-2. Hingga rilis ini dibuat, berdasarkan data pemerintah, tercatat ada 617.820 orang positif terinfeksi, 505.836 sembuh, dan 18.819 meninggal dunia.

Baca Juga:BPOM Brasil Tuduh Tak Transparan Soal Penggunaan Darurat Vaksin SinovacCalon Presiden Baru Barcelona Ultimatum Lionel Messi

Meyakini vaksin sebagai solusi tunggal, berbagai negara mengembangkan dan membeli vaksin. Inggris sudah melakukan vaksinasi massal minggu lalu dan AS akan melakukannya minggu ini. Sedangkan Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 pada Oktober. Minggu lalu 1,2 juta dosis vaksin datang dari Tiongkok dan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan di Jawa-Bali.

Vaksinasi merupakan tindakan pengebalan masyarakat dari wabah penyakit (dalam hal ini terhadap virus SARS Cov-2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Setidak-tidaknya ada 3 hal yang harus dipenuhi pemerintah dalam hal vaksin, yaitu:

Pertama, vaksin harus aman karena setiap vaksin memiliki efek yang berbeda pada tiap orang, yang paling ringan misalnya sakit kepala, nyeri otot, mual, kelelahan, hingga demam. Penerima vaksin nantinya juga berasal dari berbagai usia dan harus aman pula tanpa membahayakan kesehatan penerima vaksin. Saat ini timbul keraguan karena vaksin yang telah diterima minggu lalu dari Sinovac baru akan keluar hasil uji klinisnya pada Januari 2021 dan baru tuntas pada Mei 2021. Pemerintah sudah memboyong vaksin padahal belum lulus uji klinis.

0 Komentar