Mahfud MD: Pemerintah Tampung Usulan Usulan Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

Mahfud MD: Pemerintah Tampung Usulan Usulan Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD
0 Komentar

JAKARTA-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11). Selain mendengar laporan pelaksanaan pemilu 2019, usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD sempat disinggung dalam pertemuan.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan usulan yang disampaikan ditampung oleh Presiden Joko Widodo. Namun, belum ada keputusan apapun yang diambil pemerintah.

“Artinya semua ditampung dulu, semua ide ditampung. Posisi tadi kan KPU yang melapor (hasil pemilu 2019), kalau secara internal nanti kita akan bicara,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11).

Baca Juga:Akibat Korsleting, Rumah Wedding Organizer Terbakar Pria Remaja Tewas TerpanggangMassa Bawa Parang, Kapolsek Bersimpuh Mohon Belas Kasihan, Ini Videonya

Selain itu, evaluasi sistem pemilihan langsung kepala daerah juga sempat disinggung. Namun, lanjut Mahfud, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan di lain waktu.

“Ada disinggung tapi tidak dibahas, tapi pemerintah belum punya pendapat resmi. Kami baru saling lempar ide jadi belum dibahas dan belum ada kesimpulan. Tapi tentu akan dibahas,” ungkapnya.

Di sisi lain, dalam pertemuan tersebut disebut evaluasi pelaksanaan pemilu 2019 terkait proses pemilihan hingga penghitungan dinilai cukup memakan waktu dan tenaga. Mahfud menyebut, usulan rekapitulasi elektronik bisa dipertimbangkan.

“Itu diperhitungkan sehingga misalnya ada usul kemungkinan ada e-rekap (rekapitulasi elektronik) nantinya. Sehingga begitu dari TPS (tempat pemungutan suara) bisa langsung ke pusat itu semua sedang dipertimbangkan dan apa akibatnya,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah akan melakukan revisi terhadap UU Pemilu maupun Pilkada. Diusahakan, tahun depan sudah dibahas antara pemerintah dengan DPR.

“Mengapa? Karena itu untuk memberi waktu lebih banyak kepada KPU menyiapkan teknis. Jadi KPU-nya lebih dulu tahu terhadap UU-nya,” pungkasnya. (*)

0 Komentar