Maklumat Kapolri Dinilai Membelenggu Kebebasan Pers, Ini Tanggapan Polri

Maklumat Kapolri Dinilai Membelenggu Kebebasan Pers, Ini Tanggapan Polri
Tangkapan layar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (ANTARA/Dyah Dwi)
0 Komentar

JAKARTA-Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengklaim, Maklumat Kapolri soal larangan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI) bukan mengarah kepada kebebasan pers.

https://twitter.com/beritaradar1/status/1345013593830395904?s=20

“Yang terpenting bahwa kita dengan dikeluarkannya maklumat ini, kita tidak membredel berkaitan konten pers tidak,” kata Argo kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jumat (1/1/2021).

Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) menuai kritik. Sebab dalam maklumat tersebut, poin nomor 2 huruf d yang berbunyi masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Baca Juga:Drone Bawah Air Diduga Milik China, Media Asing: Benda Tersebut Digunakan untuk Operasi RahasiaSoal Drone Pengintai Diduga Milik China, DPR: Kemenlu Harus Tegas Sampaikan Nota Diplomatik Kirim Surat Protes ke Tiongkok

“Artinya bahwa poin 2d tersebut, selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan Kamtibmas atau provokatif, mengadu domba atau perpecahan dan sara, itu tidak masalah,” kata Argo.

Poin 2d yang dimaksud Argo dalam Maklumat Kapolri tersebut lengkapnya berbunyi, ‘masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial’.

Dia menjelaskan, lewat poin tersebut pihaknya melarang masyarakat untuk menyebarluaskan berita bohong terkait konten soal FPI. Apalagi, konten tersebut melanggar pidana seperti yang telah diatur UU ITE.

Argo mengatakan, aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas bila masih menemukan kegiatan, atau pun simbol yang mengatasnamakan FPI.

Secara rinci, aturan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui maklumat tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi terkait larangan kegiatan dan penggunaan simbol FPI tertanggal 30 Desember lalu.

SKB itu bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. (*)

0 Komentar