Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
0 Komentar

JAKARTA-Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Senin (20/1).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, politikus yang akrab disapa Rommy itu terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim), Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Suap ini diberikan lantaran Romy telah membantu Haris dan Muafaq, dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag yang diikuti keduanya.

Baca Juga:3 Orang Dinyatakan Meninggal, Dikabarkan 140 Orang Terjangkit Virus CoronaMengerikan, Geng Narkoba Mexico Bakar 10 Musisi Pribumi

“Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan terhadap Rommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

Majelis Hakim menyatakan, Rommy terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin. Rommy dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dinilai melakukan intervensi. Supaya Haris lolos proses seleksi, dan dilantik menjadi Kakanwil Kemag Jatim.

Selain itu, Rommy juga terbukti menerima sejumlah Rp 50 juta dari Muafaq Wirahadi, terkait seleksi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Sementara uang dari Muafaq sebesar Rp 41,4 juta juga mengalir ke sepupu Rommy, Abdul Wahab.

Haris dan Muafaq telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Hukuman terhadap Rommy ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa sebelumnya menuntut Rommy untuk dihukum 4 tahun pidana penjara, dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca Juga:Beginilah TVRIKeluarga Bantah Kakek Ambo Tang Tewas Karena Kelaparan

Jaksa juga menuntut Rommy dihukum pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta. Juga  pencabutan hak politik selama 5 tahun, setelah menjalani pidana pokok.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Rommy, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Yang memberatkan, hakim menilai Rommy tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Rommy telah bersikap sopan selama proses persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

0 Komentar