Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Meninggal Dunia di RSPP Jakarta

Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Meninggal Dunia di RSPP Jakarta
Pollycarpus Budihari Prijanto (tengah), terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, melambaikan tangan ke arah wartawan saat keluar meninggalkan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, Sabtu (29/11). Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat dengan Surat Keputusan (SK) PB Polly sudah ditetapkan Menteri Hukum dan HAM RI sejak 13 November 2014 setelah dianggap menjalani 2/3 masa tahanan atau menjalani 8 tahun hukuman dari vonis 14 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ed/pd/14
0 Komentar

JAKARTA-Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta, Sabtu (17/10/2020) sore.

“Benar, beliau meninggal di RSPP Jakarta pada Sabtu sore pukul 15.00 WIB,” kata Sekjen Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (17/10/2020) malam.

Pollycarpus dikabarkan meninggal dunia karena terindikasi positif Covid-19. Namun, dirinya belum bisa mengkonfirmasi hal tersebut.

“Masalah Covid tidaknya, saya tidak tahu,” katanya.

Baca Juga:Ditemukan Tewas Tergantung di Kawasan Pabrik Pembakaran Ban di Hutan Jasinga, Jenazah Cai Changpan DiautopsiSevilla Tersungkur di Markas Granada

Pollycarpus adalah mantan pilot maskapai Garuda Indonesia yang divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir pada 7 September 2004.

Setelah menjalani masa tahanan 8 tahun, ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Pada 29 Agustus 2018, Polly dinyatakan bebas murni. (ant)

0 Komentar