Masih Merasa Menerima Amanah sebagai Ratu, Polisi Cek Psikologis Fanni Aminadia

Masih Merasa Menerima Amanah sebagai Ratu, Polisi Cek Psikologis Fanni Aminadia
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel menjelaskan tentang kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo dengan dua tersangkanya, Totok Santosa (belakang kanan) dan Fanni Aminadia (belakang kiri) saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15-1-2020). ANTARA FOTO/Immanuel Citra Senjaya/tom/hp.
0 Komentar

SEMARANG-Polda Jawa Tengah akan mengecek kondisi psikologis permaisuri Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan karena masih merasa menerima amanah sebagai ratu.

“Akan kami cek psikologisnya dengan tim dari Dokkes Polda Jawa Tengah dan dibantu Pusdokkes Mabes Polri,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Jumat.

Menurut dia, tersangka Fanni masih menganggap dirinya menerima amanah sebagai penyelamat dunia.

Baca Juga:BMKG: Laut Selatan Jawa Berpotensi Gelombang TinggiSoal Kelompok Sunda Empire, Ridwan Kamil: Banyak Orang Stres Di Republik Ini

Sementara itu, Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa, lanjut dia, lebih kooperatif dalam memberikan keterangan.

Totok dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 14 Januari 2020.

Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya. (Antara)

0 Komentar