Mengaku Tak Bersalah, Kristen Antoinette Gray Dideportasi dari Bali

Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham
0 Komentar

DENPASAR – Kristen Antoinette Gray dideportasi dari Bali. Kristen Gray mengaku tak bersalah.

https://twitter.com/BaleBengong/status/1351498406481457153?s=20

“Saya tidak bersalah, saya tidak overstay. Saya tidak cari uang di Indonesia, saya berbicara tentang LGBT dan saya dideportasi karena LGBT,” kata Kristen Gray di Denpasar, Selasa, 19 Januari.

Kristen Gray bikin heboh dengan cuitan lewat akun Twitter @kristentooti. Dia mengajak orang asing pindah ke Bali, dideportasi.

Baca Juga:6.619 Jiwa Terdampak Banjir PekalonganAncaman Pergerakan Tanah di Sukabumi Meluas, Ratusan Warga Mengungsi

Kristen Gray dalam cuitannya mengaku bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melaluia gen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBT. 

Baca:

Dari hasil pemeriksaan kantor imigrasi Denpasar, Kristen Gray dianggap menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain: LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan. Statement lainnya yang bermasalah yakni soal kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

“Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” kata Kakanwil Kementerian Hukum dan Bali, Jamaruli Manihuruk.  

WN AS Kristen Gray dideportasi terkait pelanggaran yang diatur dalam pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)

0 Komentar