Mulai Minggu Besok, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Terbang

Mulai Minggu Besok, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Terbang
Ilustrasi Anak Di Bawah 12 Tahun Melakukan Perjalanan Domestik Dengan Pesawat. (Foto: Shutterstock.com)
0 Komentar

KLIKSATU.COM-Mulai Minggu (24/10) besok, seluruh bandara di lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan ketentuan baru bagi penumpang pesawat rute domestik. Sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut menetapkan ketentuan mengenai tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

“Mulai 24 Oktober 2021, diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi Covid-19. AP II bersama stakeholder berkomitmen menjalankan ketentuan ini dengan baik,” ujar VP of Corporate Communications AP II, Yado Yarismano dalam keterangannya, Jumat (22/10).

Baca Juga:Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA, Terungkap Poin-Poin Penting KOIPria Tenggelam di Kedalaman 6 Meter Danau Kedaton Tangerang

SE Menhub Nomor 88/2021 menetapkan, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Serta surat keterangan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Sejalan dengan ketentuan ini, maka calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Pubalingga) dan Banyuwangi, diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan. Minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama,” papar Yado.h

Untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Di luar Jawa Bali, AP II mengelola Bandara Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang).

Selain itu, juga ada Bandara Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), HAS Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), dan Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

0 Komentar