Mulai Minggu Besok, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Terbang

Mulai Minggu Besok, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Terbang
Ilustrasi Anak Di Bawah 12 Tahun Melakukan Perjalanan Domestik Dengan Pesawat. (Foto: Shutterstock.com)
0 Komentar

SE Menhub Nomor 88/2021 juga memperbolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan oleh anak di bawah usia 12 tahun. Dalam hal ini, orangtua wajib mendampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Di samping memenuhi tes Covid-19, sesuai yang dipersyaratkan.

“Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Sesuai SE Menhub Nomor 88/2021, kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” jelas Yado Yarismano.

Calon penumpang pesawat yang melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen di laboratorium yang telah terintegrasi dengan New All Record (NAR) milik Kementerian Kesehatan, akan langsung mendapat hasil tes tersebut di aplikasi PeduliLindungi. (*)

0 Komentar