Doa zakat fitrah penting diketahui setiap umat Islam. Zakat fitrah merupakan amalan yang wajib ditunaikan umat Islam yang memenuhi syarat. Seperti kita ketahui berzakat merupakan rukun Islam ke-4 yang harus ditunaikan.
Ketika berzakat fitrah, ada doa niat yang harus dibaca. Niat ini menjadi pembuka ibadah yang sedang dijalankan. Niat zakat fitrah juga bisa berbeda tergantung untuk siapa zakat dibayarkan. Maka dari itu, penting mengetahui seperti apa niat zakat fitrah.
Selain niat, ada juga doa yang bisa dibaca setelah membayar zakat. Doa ini menjadi permohonan agar zakat bisa bermanfaat bagi pemberi dan penerimanya. Selain untuk pemberi zakat, ada juga doa zakat fitrah untuk penerima zakat.
Perintah menunaikan zakat fitrah ini pada surah Al Baqarah ayat 110:
Baca Juga:Direktur Teknis Ajax Beri Sinyal Erik ten Hag ke Manchester UnitedTegas, Shin Tae-yong Coret Ramai Rumakiek dari Timnas Garuda
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
Perintah zakat fitrah juga disampaikan dalam hadis yang berbunyi:
Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)
Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari).
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa. Hal ini tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan: