OTT, KPK Tangkap 3 Petinggi Perindo Sita $ 30.000

OTT, KPK Tangkap 3 Petinggi Perindo Sita $ 30.000
Penyidik KPK menunjukan bukti hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan), saat memberikan keterangan pers terkait OTT dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018).  KPK menetapkan lima orang, dua orang di antaranya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai tersangka suap. Kedua hakim diduga menerima duit suap terkait putusan perkara perdata. Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources. Gugatan perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita KPK saat OTT tersebut sebesar  SGD 47 ribu atau setara Rp 500 juta rupiah. SP/Joanito De Saojoao.
0 Komentar

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bogor, Senin (23/9/2019). Dari sembilan orang tersebut, terdapat tiga direksi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), sebuah BUMN yang bergerak di bidang perikanan.

“KPK mengamankan total sembilan orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Senin.

Berdasarkan situs resminya, www.perumperindo.co.id, Perum Perindo memiliki tiga direksi. Direktur Utama (Dirut) dijabat oleh Risyanto Suanda, sementara dua direksi lainnya, yakni Direktur Keuangan Arief Goentoro dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.

Baca Juga:Rusuh Abepura, Polri: 3 Mahasiswa 1 TNI Meninggal DuniaKabut Asap Karhutla di Pekanbaru, 33 Penerbangan Dibatalkan

Tiga direksi Perum Perindo dan sejumlah pihak lain ini ditangkap KPK lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Dalam OTT ini, tim Satgas KPK turut menyita uang tunai sekitar US$ 30.000 atau sekitar Rp 400 juta yang diduga barang bukti transaksi suap.

“Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar US$ 30.000 atau lebih dari Rp 400 juta. Diduga uang ini merupakan feejatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen Pacific mackerelatau ikan salem,” kata Syarif.

Para pihak yang dibekuk, termasuk tiga petinggi Perum Perindo saat ini sedang diperiksa intensif di Gedung KPK, Jakarta. Lembaga antikorupsi tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

“Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan,” kata Syarif. (*)

0 Komentar