Panas Dingin Indonesia-China di Laut Selatan

Panas Dingin Indonesia-China di Laut Selatan
Panorama Pulau Natuna Besar, Indonesia dari tampak atas. (Foto: Flickr/stratman²)
0 Komentar

JAKARTA-Philip Bowring dalam NYR Daily menulis, langkah Indonesia mengganti nama jadi Laut Natuna Utara pada 2017, merupakan pengingat betapa seriusnya Indonesia memperlakukan posisinya sebagai tempat kerajaan perdagangan kuno dan lokasi beberapa selat strategis paling penting di dunia, yaitu Melaka, Sunda, Lombok, dan Makassar.

Sejak terpilih pertama kali pada 2014, Presiden Joko Widodo telah membuat isu-isu maritim yang penting dalam kebijakan luar negeri Indonesia, dengan membangun angkatan laut, menangkap puluhan kapal asing yang tertangkap secara ilegal, dan mengambil langkah yang tenang namun tegas mengenai hak-hak laut. Meski tidak populis, kebijakan tersebut umumnya disetujui, terutama oleh militer, yang sejak perang kemerdekaan melawan Belanda telah melihat dirinya sebagai penjaga integritas bangsa dan statusnya yang diakui secara internasional.

Penamaan juga muncul sesaat sebelum ulang tahun keenam puluh sebuah pernyataan yang memiliki dampak besar di seluruh dunia. Pada 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia secara sepihak menyatakan bahwa negaranya adalah “negara kepulauan,” mengklaim kedaulatan atas semua perairan dalam garis lurus antara ribuan pulau yang luas.

Baca Juga:Ria Irawan dan Perjuangan Mengatasi Kanker Getah BeningBerita Duka, Ria Irawan Meninggal Dunia

Meskipun republik muda itu tidak memiliki posisi untuk menegakkannya, ini adalah langkah revolusioner: pada saat itu, kekuatan Barat menegaskan, laut teritorial dibatasi sampai tiga mil, dan jika tidak, kapal asing, termasuk militer, memiliki kebebasan bergerak sepenuhnya.

Dua puluh lima tahun berpartisipasi dalam perundingan internasional yang berpuncak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982, yang menentukan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan batas dan sumber laut, dan hak “jalan yang tidak bersalah” – tidak membahayakan keamanan negara pesisir – melalui selat dan laut dalam dan teritorial.

Ini menerima prinsip negara kepulauan, dan membuat laut teritorial dua belas mil dan “zona ekonomi eksklusif” dua ratus mil, atau ZEE – yang memberikan hak eksklusif untuk memancing dan mengeksploitasi sumber daya dasar laut – norma global. (Amerika Serikat dalam praktiknya menerima Konvensi tersebut, sebagaimana diklarifikasi oleh kesepakatan 1994 berikutnya, namun tidak pernah meratifikasinya).

Meskipun Indonesia tidak memiliki sengketa pulau dengan China, pendiriannya di perairan Natuna menyatukannya dengan negara-negara pesisir lainnya dalam menghadapi China (meskipun Filipina di bawah Presiden Duterte saat ini tampaknya lebih memilih uang China untuk kedaulatan atas lautannya). Tahun lalu, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag menerapkan Konvensi tersebut untuk menentukan secara tegas Filipina dalam klaimnya terhadap tindakan China di dalam ZEE-nya, termasuk mengusir kapal nelayan Filipina, dan membangun struktur pada batu dan kawanan yang tidak memiliki status dari pulau. Dengan melakukan hal tersebut, pengadilan menolak klaim China terhadap keseluruhan laut dan dengan implikasi perairan Natuna Utara.

0 Komentar