Pandemi: Perdagangan Orang 400 Kasus, 80 Persen Anak Dieksploitasi Secara Seksual

Pandemi: Perdagangan Orang 400 Kasus, 80 Persen Anak Dieksploitasi Secara Seksual
Ilustrasi: shutterstock
0 Komentar

BERITA-Project Assistant Counter Trafficking & Labour Migration, IOM di Indonesia Eny Rofiatul Ngazizah mengatakan dampak dari migrasi yang tidak berjalan aman dan teratur salah satunya adalah terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut catatan International Organization for Migration (IOM), selama tahun 2020, jumlah kasus TPPO meningkat menjadi 154 kasus. Menariknya TPPO ini tidak hanya terjadi lintas negara, tetapi angka kasus TPPO di dalam negeri juga naik.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bahkan mencatat kasus TPPO saat pandemi meningkat dari 213 kasus pada tahun 2019 menjadi 400 kasus (2020).

Baca Juga:Komnas HAM Minta Polri Jelaskan Rinci Kematian Anggota Polisi Terduga Penembak Laskar FPI2 Kapal Tabrakan, KMP Namparnos dengan Kapal Ternak Camara Nusantara 6, Begini Kronologisnya

Sementara berdasarkan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jumlah permohonan pelindungan saksi/korban TPPO yang diterima LPSK juga mengalami peningkatan sebesar 15.3% di tahun 2020.

IOM di Indonesia juga menyoroti meningkatnya jumlah korban perdagangan anak pada tahun 2020, di mana 80% di antaranya dieksploitasi secara seksual.

“Mayoritas korban TPPO yang diterima oleh IOM sepanjang tahun 2020 adalah eksploitasi seksual,” ungkap Eny dalam webinar bertajuk “Tren, Pola, dan Mekanisme Penanganan TPPO” di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Webinar yang diselenggarakan Kompas TV dan IOM ini menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Judha Nugraha (Direktur PWNI & BHI Kementerian Luar Negeri), Hariyanto Suwarno (Ketua SBMI), Maizidah Salas (Penyintas, Ketua DPC SBMI Wonosobo, Puji Astuti (Divisi Pengembangan Usaha Aspataki, dan Eny Rofiatul Ngazizah

Eny mengungkapkan bahwa IOM terus bekerja keras melaksanakan 3P yaitu pencegahan, penuntutan, dan pelindungan terhadap para korban TPPO.

Lebih lanjut, KPPPA mencatat bahwa untuk konteks Indonesia mayoritas kasus TPPO berkaitan dengan penempatan pekerja migran Indonesia, di mana beberapa sektor yang paling rentan terjadi perdagangan orang dan perbudakan manusia antara lain sektor perikanan, perkebunan kelapa sawit, dan sektor domestik.

“Dalam praktik perdagangan orang, siapa pun bisa menjadi pelaku kejahatan, bahkan keluarga sendiri. Hal ini tentu menyulitkan pihak yang ingin memberantas TPPO, karena keluarga memiliki andil yang besar dalam melindungi anggota keluarganya,” ujarnya.

Baca Juga:Dampak Siklon Tropis Seroja Telan Korban 128 Orang Meninggal, 8.424 Warga Mengungsi533 Juta Data Pribadi Pengguna Facebook Bocor, Termasuk 130.331 asal Indonesia, Cek Disini

Tak hanya itu, menurut Eny banyak korban yang tidak ingin melapor dan, bahkan, tidak sadar bahwa mereka menjadi korban TPPO juga menjadi tantangan dalam penanggulangan perdagangan orang.

0 Komentar