Pasal-Pasal Kontroversial Pemicu Aksi Demo Meluas di Sejumlah Daerah

Pasal-Pasal Kontroversial Pemicu Aksi Demo Meluas di Sejumlah Daerah
Mahasiswa dari berbagai Universitas melakukan aksi di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9). Aksi mahasiswa itu menolak Revisi UU KPK dan pengesahan RUU KUHP. Foto: Ricardo/JPNN.com
0 Komentar

JAKARTA-Sejumlah mahasiswa menggelar aksi protes di berbagai wilayah mulai dari Jakarta, Jogja, Bandung hingga Malang. Salah satu tuntutan mereka yaitu menolak pengesahan RKUHP.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta DPR RI agar menunda pengesahan RUU KUHP dan tiga RUU lainnya. Dalam keterangan persnya, ia mengatakan, penundaan itu dilakukan setelah melihat berbagai kritik atas sejumlah pasal.

“Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019) siang.

Baca Juga:Polda Metro Jaya: 94 Orang Diduga Provokator dan PerusuhBerujung Ricuh, Data Korban Mahasiswa Simpang Siur

Presiden Jokowi juga meminta agar RKUHP diserahkan kepada DPR periode 2019-2024. Namun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo memastikan lembaganya akan kembali membahas RKUHP di sisa waktu kerja DPR periode 2014-2019.

Ia mengatakan, DPR melalui Panitia Kerja (Panja) RKUHP akan fokus membahas 14 isu yang menurut Jokowi masih perlu pendalaman lebih lanjut. Sebanyak 14 isu itu di antaranya soal pasal perzinaan, pasal penghinaan presiden, serta pasal santet.

Berikut pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah:

Korupsi (Pasal 604)

Dalam pasal 604, korupsi di RKUHP justru dilengkapi hukuman yang lebih ringan dibanding UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

Dalam Pasal 604 RKUHP, disebutkan seorang koruptor dihukum minimal penjara dua tahun dan minimal denda Rp10 juta. Sementara dalam Pasal 2 UU Tipikor yang memiliki rumusan sama persis, hukuman penjara itu minimal empat tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

Alat Kontrasepsi (Pasal 414 dan 416)

Pasal tersebut memuat terkait pemidanaan kegiatan promosi atau mempertunjukkan tanpa diminta alat pencegahan kehamilan/kontrasepsi

Aturan ini tertera dalam Pasal 414 RKUHP yang berbunyi: “setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp1 juta).”

Aturan ini dianggap kontradiktif dengan upaya penanggulangan HIV. Sedangkan Pasal 416 RKUHP menyebutkan, pidana tersebut dikecualikan bagi: petugas yang berwenang, mereka yang melakukannya untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan, dan relawan yang kompeten yang ditugaskan pejabat yang berwenang.

0 Komentar