Patungan Indonesia-China Rp66.775 triliun, Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Diperpanjang hingga Surabaya

Patungan Indonesia-China Rp66.775 triliun, Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Diperpanjang hingga Surabaya
Kereta Cepat. (Foto: PT KCIC)
0 Komentar

JAKARTA-Pemerintah memastikan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung tetap dilanjutkan saat pandemi COVID-19. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan ini berdasarkan “arahan bapak Presiden.”

“Terkait dengan program kereta cepat Jakarta-Bandung, arahan bapak Presiden dilanjutkan,” kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo secara daring, Jumat (29/5/2020).

Kementerian PUPR menghentikan sementara proyek ini pada 2 Maret lalu, atau pada hari yang sama dengan pengumuman kasus pertama COVID-19 di Indonesia. Tapi proyek ini dihentikan bukan karena virus tersebut. Mengutip Antara, Plt Dirjen Bina Konstruksi PUPR Danis Sumadilaga mengatakan pada 29 Februari lalu kalau proyek dihentikan sementara karena masih ada beberapa masalah seperti manajemen konstruksi yang kurang memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.

Baca Juga:Dibahas Jokowi-Trump, Brebes Bakal Tampung Relokasi Pabrik Amerika Serikat dan JepangNenek Usia 100 tahun Sembuh dari Covid-19

Proyek patungan Indonesia-Cina yang nilai investasinya mencapai Rp66,775 triliun ini, menurut PUPR, punya andil terhadap banjir yang terjadi di Bekasi dalam dua bulan terakhir. PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) juga disebut bertanggung jawab dalam genangan air di Tol Jakarta-Cikampek.

Selain memastikan proyek jalan terus, Airlangga juga bilang rute perjalanan akan diperpanjang hingga Surabaya. Jadi nama proyeknya bukan lagi kereta cepat Jakarta-Bandung, tapi Jakarta-Bandung-Surabaya.

“Arahan Presiden, agar lebih ekonomis, untuk didorong kelanjutan proyek tidak hanya berhenti di Bandung tapi sampai Surabaya dan diusulkan agar konsorsium bisa ditambah dari Jepang,” kata mantan Menteri Perindustrian ini.

Proyek kereta cepat ini dicetuskan pada akhir 2015. Ia menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Perpres 3/2016. Proyek kereta cepat tersebut kembali masuk dalam PSN pada Perpres 58/2017.

Di tengah pandemi ini, pemerintah kembali berencana menetapkan 89 PSN, salah satunya proyek kereta cepat ini. (*)

0 Komentar