Pembusukan Beras, Pengamat: Sudah Pelanggaran Berat, Kejahatan Ekonomi Negara

Pembusukan Beras, Pengamat: Sudah Pelanggaran Berat, Kejahatan Ekonomi Negara
0 Komentar

Dia pun menyarankan, Bulog sebaiknya sekarang menyimpan gabah kering di gudang yang lebih tahan lama.

Seperti diketahui, rencana Bulog ini sebenarnya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian juga, beras ini harusnya dijual di bawah harga eceran ter tinggi (HET). Atau diolah kembali untuk memperbaiki mutu beras.

Baca Juga:Kejari Garut akan Jemput Paksa Kades Tersangka Korupsi ADDAngin Puting Beliung Terjang Pulau Rote, BNPB: Satu Anak Perempuan Usia 10 Tahun Terluka

Sedang menurut Peraturan Men teri Keuangan (PMK) No mor 88 Tahun 2018, dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah 2019 sebesar Rp 2,5 triliun.

Anggaran tersebut mensyaratkan, Bulog harus menyalurkan beras kepada masya rakat. Sebaliknya, pengadaan CBP oleh Bulog dilakukan menggunakan kredit perbankan terlebih dahulu.

Terkait hal ini, Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu kepastian penggantian anggaran 20 ribu ton stok CBP yang akan disposal stock.

“Ini yang jadi masalah. Permentan sudah ada. Tapi di Kemenkeu belum ada anggaran. Ini kami sudah usulkan. Kami sudah jalankan sesuai Permentan. Tapi untuk eksekusi disposal, anggarannya tidak ada. Kalau kami musnahkan, bagaimana penggantiannya?” katanya.

Tri mengatakan, rerata harga pembelian stok CBP, yang tak lain beras berjenis medium berada di kisaran Rp 8.000 per kilo gram (kg). Jika dikalkulasi, nilainya setara dengan Rp 160 miliar. (rmco)

0 Komentar