Pengemudi Pajero Ditilang, Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Yakin SIM dan STNK-nya Sah!

Pengemudi Pajero Ditilang, Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Yakin SIM dan STNK-nya Sah!
DOKUMENTASI/ISTIMEWA
0 Komentar

BERITA-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang pengemudi bernama Rusdi Karepesina yang tidak menggunakan nomor kendaraan sesuai dengan aturan. Polisi menggunakan pasal berlapis terhadap Rusdi Karepesina yang mengaku warga Kekaisaran Sunda Nusantara.

“Yang pertama dengan Undang-Undang Lalu Lintas, pelanggaran banyak, yaitu dia tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana yang dileluarkan Polri yaitu Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnono Yogo kepada wartawan, Rabu, 5 Mei.

Baca: Dibalik Munculnya Sunda Empire Ada Wanita Bule Bergelar Princess Edwige Vincent de bourbon Pahlavi

Baca Juga:Pandemi Covid-19, 800 Orang Siswa Menikah Usia Dini di NTB140.000 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, Hari Terakhir sebelum Mudik Dilarang

Selain itu, pengendara yang mengendarai mobil Pajero bernomor polisi SN-45-RSD itu juga disangkakan dengan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Alasannya, dia bersikeras mobil yang dikendarainya itu menggunakan identitas dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

“Kemudian ketika ditanya STNK malah dia menunjukkan STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara. Tidak dapat menunjukkan STNK yang dikeluarkan Polri sehingga melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan. Ancamannya 2 bulan dan denda Rp500 ribu,” papar Sambodo.

Selanjutnya, Rusdi Karepesina juga dikenakan turan terkait surat izin mengemudi (SIM). Sebab Rusdi juga tetap berkeyakinan jika SIM Kekaisaran Sunda Nusantara merupakan yang sah.

“Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sehingga dikenakan Pasal 288 ayat 2. Jadi kena 3, Pasal 280, Pasal 288 ayat 1 dan Pasal 288 ayat 2,” kata Sambodo.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport bernama Rusdi Karepesina.

Sopir Pajero itu diamankan lantaran menggunakan pelat nomor, surat kendaraan dan surat izin mengemudi negara fiktif bertuliskan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Dalam foto yang beredar, Rabu, 5 Mei, mobil Pajero Sport berwana hitam itu menggunakan pelat nomor dengan warna dasar biru dan angka putih dengan nomor ‘SN 45 RSD’.

Baca Juga:Subhanallah, Batu Hitam Hajar Aswad dari DekatOrang Arab Mengandalkan Unta Ribuan Tahun, Ilmuwan Teliti Kemungkinan Antibodi Hewan Gurun Ini Untuk Obati Virus Corona

Mobil ini terjaring razia di gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur. Saat diperiksa polisi, Rusdi dan satu penumpangnya mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. (*)

0 Komentar