Penumpang Menumpuk di Pelabuhan Bakauheni, Ada Apa?

Ratusan calon penumpang kapal ferry tertahan dan terlantar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (16/5). (IST)
Ratusan calon penumpang kapal ferry tertahan dan terlantar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (16/5). (IST)
0 Komentar

“Mereka ini tidak ada hasil rapid test. Jadi ditahan di pelabuhan. Sejak Selasa hingga hari ini, mungkin ada sekitar 700 orang,” kata Marjunet.

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengklarifikasi dan mengakui sempat terjadi pemungutan biaya rapid test bagi masyarakat yang mengajukan surat bebas COVID-19 di Pelabuhan Bakauheni Lampung.

“Saya ingin mengklarifikasi mengenai permasalahan pemungutan biaya rapid test di Bakauheni memang benar sempat terjadi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, di Bandarlampung, Sabtu.

Baca Juga:Duel Seru Mie Instan: Indomie vs Mie SedaapSaat Pandemi, Artis Ini Jual Rumah Harga 254 Milyar!

Ia mengatakan, kejadian tersebut  karena sempat ada penumpukan penumpang di Pelabuhan Bakauheni serta kurangnya informasi ditengah masyarakat mengenai persyaratan pelaksanaan perjalanan dinas.

“Sempat terjadi penumpukan masyarakat yang hendak menyeberang, dan informasi mengenai persyaratan penyeberangan tidak tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat, sehingga sempat terjadi pemungutan biaya di sebuah klinik untuk melakukan rapid test,” katanya.

Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Lampung Selatan mengenai kejadian pemungutan biaya bagi masyarakat untuk melaksanakan rapid test, agar tidak terulang kembali.

“Terjadinya penarikan biaya awalnya merupakan kesepakatan bersama Gugus Tugas Lampung Selatan untuk mengurangi penumpukan masyarakat di Bakauheni, namun saat ini kami telah meminta agar kejadian tersebut tidak berulang dengan menyiapkan 150 buah rapid test bagi petugas yang berada disana,” ucapnya.

Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dinas perlu memenuhi beberapa syarat salah satunya surat bebas COVID-19 yang dapat diurus di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung secara gratis.

“Stok rapid test mencukupi dan telah ada dana untuk pengadaan rapid test bagi masyarakat yang hendak mengurus surat bebas COVID-19, dan semua dilakukan secara gratis,” katanya. (Antara/br)

0 Komentar