Penumpang Menumpuk di Pelabuhan Bakauheni, Ada Apa?

Ratusan calon penumpang kapal ferry tertahan dan terlantar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (16/5). (IST)
Ratusan calon penumpang kapal ferry tertahan dan terlantar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (16/5). (IST)
0 Komentar

BANDAR LAMPUNG — Ratusan penumpang mudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak (Banten), tertahan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (16/5) dini hari. Mereka tidak diperkenankan memasuki kapal ferry, karena tidak memiliki surat izin dan surat sehat Covid-19.

Ratusan calon penumpang yang akan mudik tujuan Pulau Jawa menumpuk di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan lantaran tidak bisa menyeberang, Jumat (15/5/2020) malam.

Penumpukan penumpang tersebut telah terjadi sejak dua hari lalu, Rabu (13/5/2020). Para penumpang yang tidak menyeberang ke Pulau Jawa itu menginap di area loket penjualan tiket dan luar pelabuhan.

Baca Juga:Duel Seru Mie Instan: Indomie vs Mie SedaapSaat Pandemi, Artis Ini Jual Rumah Harga 254 Milyar!

Salah satu pekerja di Pelabuhan Bakauheni, Wan Setya membenarkan adanya penumpukan penumpang tersebut. Menurut Wan Setya, para penumpang itu tidak bisa menyeberang naik kapal menuju Pulau Jawa karena loket penjualan tiket tidak dibuka untuk penumpang umum.

“Iya, Mas. Sudah dua malam para penumpang tidur di pelabuhan,” kata Wan Setya saat dihubungi, Jumat (15/5/2020) malam.

Informasi yang dihimpun, Sabtu (16/5), ratusan penumpang pejalan kaki baik perorangan maupun keluarga, tak dapat memasuki kapal ferry untuk menyeberang ke Merak. Mereka tertahan dan terlantar di area Pelabuhan Bakauheni. Calon penumpang kapal tersebut, berdatangan dari Lampung dan luar Lampung tiba di pelabuhan menggunakan bus.

Petugas gabungan tak memperkenankan penumpang pejalan kaki memasuki kapal karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Seperti adanya surat keterangan jalan dari kelurahan, RT, dan surat keterangan sehat Covid-19 dari puskesmas atau poliklinik lainnya.

Sebelumnya, sejumlah penumpang mengaku harus mengeluarkan uang Rp 300.000 untuk biaya rapid test.

Kepala KKP Kelas II Panjang R Marjunet mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan surat klirens untuk orang yang dikecualikan dan boleh menyeberang keluar dari Provinsi Lampung.

“Para penumpang ini sebenarnya bukan yang diperbolehkan seperti disebutkan dalam surat edaran Gugus Tugas Covid-19,” kata Marjunet saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).

Baca Juga:1 Juli, Sri Mulyani Tarik Pajak Platform Digital, Mulai dari Netflix hingga Game OnlineJelang Idul Fitri, Asteroid Ini Menuju ke Arah Bumi

Menurut Marjunet, untuk bisa menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, penumpang harus membawa surat tugas, surat keterangan sehat dan dokumen hasil rapid test.

Namun, para penumpang yang telah tiba di Pelabuhan Bakauheni tersebut diketahui hanya membawa surat keterangan sehat dari instansi di tempat awal mereka bekerja. Dengan begitu, petugas pelabuhan tidak bisa memberikan surat klirens untuk bisa naik ke kapal.

0 Komentar