Penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti Batal Dikembalikan ke Polri

Penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti Batal Dikembalikan ke Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
0 Komentar

JAKARTA-Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Kompol Rossa Purbo Bekti batal dikembalikan ke institusi Polri.

Polri pun sudah mengirim surat kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi berisi pernyataan bahwa Kompol Rossa tidak ditarik ke Kepolisian. Pasalnya masa tugas Kompol Rossa di KPK masih berlangsung hingga September 2020.

Kompol Rossa merupakan penyidik Polri yang ditugaskan di KPK. “Polri kemarin memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rossa tidak ditarik (ke Kepolisian),” kata Brigjen Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:Bahaya Coronavirus di Media SosialJabar Perkuat Sinergi sebagai Provinsi Berbudaya Tangguh Bencana

Pihaknya juga menambahkan jika Mabes Polri sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian Kompol Rossa sebagai penyidik KPK dari KPK.

Sehari sebelumnya Mabes Polri melalui Argo Yuwono mengakui bahwa Kompol Rossa telah kembali ke institusi kepolisian. “Berkaitan dengan Kompol Rossa, memang sudah dikembalikan ke kepolisian. Tentunya akan kami gunakan tenaganya untuk kepolisian. Tidak masalah,” kata Argo Yuwono di Jasa Raharja, Rabu (5/2/2020).

Kompol Rossa merupakan salah satu penyidik yang terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) dengan tersangka anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan politikus PDI-P Harun Masiku. Harun sendiri saat ini masih buron.

Polri Kejar

Kapolri Jenderal Idham Azis, Rabu (5/2/2020), mengatakan, pihaknya masih membantu KPK mengejar politisi PDI-P Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.

“DPO-nya sudah saya perintahkan Bapak Kabareskrim untuk mengirim ke seluruh Polda ada 34 Polda dan 504 Polres. Sudah sampai sehingga seluruh anggota Polri seluruh Indonesia sudah memegang DPO tersangka Harun Masiku,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis.

Misalnya ada anggota Polri yang menemukan Masiku tentu akan diserahkan kepada KPK karena Polri sifatnya memberikan bantuan kepada KPK berdasarkan surat yang diberikan kepada Polri.

Seperti diberitakan, polisi mengaku pencarian telah dilakukan hingga ke ke rumah pribadi Harun di Gowa, Sulawesi Selatan namun yang bersangkutan tidak ada.

Baca Juga:Inikah Alasan Erdogan Serang Pasukan Bashar al-Assad?Pasca Insiden Pembakaran Sepatu Oleh Oknum Guru, Rian Kini Bisa Tertawa Kembali

Harun awalnya diduga ada di Singapura namun kemudian diralat dia ada di Indonesia. Dia telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

0 Komentar