Peristiwa Berdarah, Imam Musala Saat Salat Subuh Dibacok, Istrinya Juga Jadi Korban

Peristiwa Berdarah, Imam Musala Saat Salat Subuh Dibacok, Istrinya Juga Jadi Korban
Ilustrasi
0 Komentar

BERITA-Polisi menahan Mundari (60), pelaku pembacokan terhadap Muhndori (69) imam salat Subuh di Musala Al Iman di Dusun Sigran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Selain Muhndori, istrinya bernama Trimah (55) juga terkena sabetan senjata tajam

Baca: Siapa Sosok Sesungguhnya Nabi Khidir?

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 04.45 WIB. Pelaku membacok korban Muhndori saat sedang sujud. Pelaku juga membacok istri korban yang berusaha menghalangi pelaku. 

Setelah kejadian, kedua korban dibawa ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan. Kondisi terakhir korban Muhndori membaik. Namun, istrinya Trimah meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:Evelyn Punya 2 Kelamin, Pengakuannya MengejutkanNyepi Tanpa Pawai Ogoh-ogoh Akibat Pandemi

Dalam kasus ini, polisi menyita senjata berupa bendo arit dengan panjang 30 sentimeter, kemudian kayu dengan ujung pisau dan ungkal atau alat mengasah benda tajam.

“Kami masih dalami motif pelaku melakukan penganiayaan. Informasi awal terkait dengan masalah pribadi antara korban dan tersangka yang kebetulan tetangga,” kata AKBP Benny dikutip Antara, Minggu, 14 Maret.

“Saya minta semua pihak untuk menahan diri tidak terpengaruh atas isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.

AKBP Benny  menegaskan pihaknya memproses hukum pelaku yang kini sudah ditahan. 

“Saya minta semua tetap menahan diri demi iklim kondusif di Temanggung,” katanya.

Untuk meredam situasi, pihaknya sudah mempertemukan antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Dalam pertemuan itu, keluarga pelaku sudah memohon maaf.

“Kebetulan mereka bertetangga dan masih ada hubungan saudara. Mereka menyanggupi untuk saling menerima,” ujarnya.

Baca Juga:Dibina Abuya Muhtadi, 16 Pengikut Aliran Sesat Hakekot Balaka Suta TobatProtes Pandemi, Aktris Prancis Kenakan Kostum Keledai Bernoda Darah Lalu Bugil di Ajang Penghargaan Film

Pelaku disangkakan Pasal 340 dan/atau Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (*)

0 Komentar