Perwakilan Guru Besar dari 67 Perguruan Tinggi Sampaikan Surat ke Jokowi, DPR dan Menteri, Ini Isinya

Perwakilan Guru Besar dari 67 Perguruan Tinggi Sampaikan Surat ke Jokowi, DPR dan Menteri, Ini Isinya
Tangkapan layar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti, saat membacakan pernyataan sikap menolak UU Cipta Kerja yang disiarkan melalui kanal YouTube, Selasa (7/10). (Sumber: YouTube)
0 Komentar

JAKARTA-Perwakilan akademisi yang terdiri dari perwakilan guru besar dari 67 perguruan tinggi menyampaikan surat keberatan kepada Presiden Jokowi, para menteri, dan anggota DPR atas pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10) lalu. 

Selain menilai prosedur pembentukannya tak taat mekanise, UU tersebut juga dianggap memiliki potensi merusak nilai-nilai Pancasila dan konstitusi sebagai sendi-sendi kehidupan bernegara. 

Berikut Pernyataan Sikap Professor, Dekan, dan Akademisi dari 67 Perguruan Tinggi menolak UU Cipta Kerja, seperti dibacakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti, melalui kanal Youtube, Selasa (7/10).

Baca Juga:Beredar Potongan Video Rapat Panja RUU Ciptaker, Benny K Harman: Mereka Potong Omongan SayaAkun Twitter Jokowi Diserbu Warganet, Ada Tulisan Mirip Simbol-Simbol Kuno

Assalamualaikum Wr. Wb Pengesahan undang-undang cita pekerja pada tanggal 5 Oktober 2020 yang dilaksanakan pada tengah malam sungguh mengejutkan kita semua. Sebuah pekerjaan politik yang dilakukan pada waktu tengah malam seringkali berdekatan dengan penyimpangan. Tetapi juga pengesahan pada tengah malam menjungkirbalikkan perspektif publik terhadap gambaran kinerja DPR dan pemerintah, terhadap pembentukan peraturan atau pembentukan undang-undang.

Biasanya DPR dan pemerintah lamban dalam membuat undang-undang. Bahkan undang-undang yang jelas-jelas dibutuhkan oleh rakyat malah ditunda pembahasannya. Kenapa undang-undang cipta kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat?

Begitu banyak telaah ilmiah yang mengkritik kehadiran undang-undang cipta kerja, tapi pembuat undang-undang bergeming. Lalu dianggap apa sesungguhnya partisipasi publik yang harus diadakan menurut pasal 96 undang-undang nomor 12 Tahun 2011 juncto undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan? Apakah memang tidak ingin mendengar suara kami, suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini?

Untuk siapa sebetulnya undang-undang Cipta Kerja ini jika rakyat tidak didengarkan? Padahal undang-undang itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan bagaimana cara negara diselenggarakan.

Undang-undang cipta kerja ini, sebagaimana tadi sudah disampaikan, bahkan seringkali, bahkan melanggar nilai-nilai konstitusi yang ada dalam undang-undang Dasar 1945. Contohnya pasal 18 ayat 5 undang-undang Dasar 1945 menyatakan pemerintah daerah dijalankan dengan otonomi seluas-luasnya kecuali terhadap kewenangan yang ditentukan sebagai kewenangan pusat.

0 Komentar